Mau Menjual Produk Telekomunikasi di Indonesia, Zain Wajib Memiliki Izin dari Regulator
Jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu orang, membuat banyak pihak tertarik untuk menggarap bisnis tersebut
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah jamaah haji yang mencapai 221 ribu orang, membuat banyak pihak tertarik untuk menggarap bisnis tersebut. Tak terkecuali operator telekomunikasi asal Arab Saudi Zain.
Demi mendapat fulus yang menggiurkan, mereka rela menempuh perjalanan ribuan kilometer untuk membuka booth dan berjualan layanan telekomunikasi bagi jamaah haji asal Indonesia di Arab Saudi.
Alamsyah Saragih Komisioner Ombudsman mengatakan bahwa penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain bagi jamaah asal Indnesia yang akan beribadah haji Saudi Arabia memiliki implikasi yang sangat luas.
Selain ibadah haji dan umroh rutin dilakukan, jumlah jamaah asal Indonesia terbilang banyak, Zain yang menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lainnya bagi negara.
Selain itu kualitas layanan telekomunikasi yang dijanjikan Zain kepada jamaah haji juga harus menjadi perhatian pemerintah.
Alamsyah mewanti-wanti pemerintah agar masuknya dan berusahanya Zain di Indonesia, jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar.
Baca: Tersangka Kasus Asusila Minta Tak Ditahan Dulu, Ingin Selesaikan Kuliahnya Agar Tidak DO
Baca: Karena Visualnya, V BTS Memudahkan Fotografer saat Proses Pengambilan Gambar
Baca: Bayi di India Miliki Kelainan Kelahiran Langka, Terlahir dengan Tiga Kepala, Ada Dua di Belakang
Agar tak ada kepentingan nasional yang dikorbankan, sudah seharusnya pemerintah mendalami aktivitas usaha Zain di Indonesia.
Lanjut Alamsyah harusnya Pemerintah perlu mempertimbangkan antara potensi kehilangan pendapatan di satu sisi dan manfaat bagi masyarakat di sisi lain. Apakah masih proporsional atau tidak.
“Apakah dia sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP dan memenuhi seluruh regulasi dan kewajiban yang diamanahkan di dalam perundang-undangan. Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di undang-undangan maka kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,”terang Alamsyah.
Heru Sutadi, mantan komisioner BRTI pun ikut angkat bicara terhadap tingkat polah Zain yang membuka layanannya penjualan SIM card di Indonesia. Menurutnya, seharusnya semua pihak yang ingin berusaha di Indonesia harus memiliki izin. Apa lagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.
"Jadi siapapun yang ingin berjualan di Indonesia harus memiliki izin tak terkecuali. Zain. Mereka seharusnya sebelum berjualan harus mengantungi izin baik itu dari Kominfo, BRTI maupun Kementrian Perdagangan,"terang Heru.
Zain sebagai operator telekomunikasi asing yang menjual layanannya di Indonesia berpotensi melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini Kartu perdana (sim card) yang dijual Zain di Indonesia merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal pasal 4 UUU No. 36 tahun 1999 dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan Pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Kegiatan perdagangan yang dilakukan Zain tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sebagaimana diketahui dalam pasal 24 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan perdagangan. Lebih lanjut lagi dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Zain, operator telekomunikasi asal Saudi Arabia telah membuka stan untuk menjual layanannya kepada calon jamaah haji Indonesia dengan cara membagikan SIM card. Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150 ribu, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telpon tanpa batas.
Izin dari regulator telekomunikasi menurut Heru mutlak dimiliki oleh Zain. Meskipun SIM card dan layanan ya hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia, namun mereka mutlak untuk memiliki izin dari regulator telekomunikasi. Sebab mereka menjual di Indonesia dan menyelenggarakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat yang akan beribadah haji.
"Sekarang tugas pemerintah dan regulator untuk menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak maka pemerintah dan regulator harus bertindak tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain seharusnya kulonuwun dahulu dengan regulator di Indonesia"papar Heru.
Agar penjualan layanan telekomunikasi operator asing ini tak menjadi polemik berkepanjangan, Heru mendesak agar BRTI dan Kominfo segera memanggil Zain untuk dimintai keterangan seputar kegiatan dan izin yang mereka kantongi. Heru mengingat salah satu tugas BRTI adalah melakukan pembinaan serta pengawasan. Sehingga dengan tugas yang melekat pada BRTI tersebut, Heru berpendapat BRTI wajib memanggil Zain untuk dimintai keterangan.
"Semua layanan telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus berizin. Sehingga BRTI harus memanggil Zain. Sebagai pemain apa lagi operator asing yang berusaha di Indonesia Zain tak bisa sembarang menyimpulkan sendiri bahwa dalam menjalankan usahanya bisa tanpa izin. Mereka harus bertanya kepada regulator telekomunikasi. Jika ada pelanggaran sanksi administratif maupun pidana bisa dijatuhkan,"terang Heru.
Meskipun Zain hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia namun karena di jual di Indonesia, menurut Heru sudah sewajarnya mereka diperlakukan layaknya penyelenggaraan jasa telekomunikasi di tanah air. Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.