Garuda Indonesia Revisi Laporan Keuangan 2018, Jadi Merugi Rp. 2,4 Triliun
Dalam restatement laporan keuangan 2018, maskapai berpelat merah itu mencatatkan kerugian (net loss) sebesar USD 175,028 juta atau Rp 2,4 triliun
Penulis: Ria anatasia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca: Gandeng Indosat, Garuda Kembangkan Transformasi Digital
Dalam restatement laporan keuangan 2018, maskapai berpelat merah itu mencatatkan kerugian (net loss) sebesar USD 175,028 juta atau Rp 2,4 triliun (kurs Rupiah 14.000 per dolar AS).
Pada laporan sebelumnya, perseroan mencatatkan laba USD 5,018 juta atau Rp 70 miliar.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal menjelaskan, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar USD 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya.
"Sementara itu, Pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi USD 38,8 Juta dari sebelumnya USD 278,8 juta," ujarnya dalam keterangan resmi perusahaan, Jumat (26/7/2019).
Menurut Fuad, restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan laporan keuangan kuartal I 2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan.
"Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut," tutur dia.
Terkait putusan BPK mengenai kerja sama Mahata Aero Teknologi, Fuad menjelaskan Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut.
Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini, Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Baca: Dapat Tiket Gratis, Rius Vernandes Bakal Bikin 2 Episode Vlog tentang Garuda Indonesia
Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.
"Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator," pungkasnya.