KPPU: Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Segera Maju ke Persidangan dalam 1-2 Pekan
Gelar persidangan perkara kartel tiket pesawat tujuh maskapai nasional hanya tinggal menunggu waktu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, penyelidikan kasus dugaan kartel tiket pesawat akan segera disidangkan setelah status penyelidikan naik tahap pemberkasan.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan gelar persidangan perkara kartel tiket pesawat tujuh maskapai nasional hanya tinggal menunggu waktu.
“Kami meyakini tidak akan mungkin lama karena kami tinggal menyesuaikan beban waktu persidangan dari majelis komisi, paling tidak satu atau dua pekan. Jadi ini sudah clear akan masuk persidangan,” kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
KPPU menyebut memberikan pengajuan perubahan perilaku terhadap para terlapor sebelum masuk ke persidangan. Dia menyatakan, untuk perubahan perilaku tersebut domainnya ada pada majelis komisi.
“Jadi pengajuan perubahan perilaku tidak serta merta. Belum tentu diterima oleh majelis komisi,” kata Guntur.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memaparkan beberapa kriteria pengajuan perubahan perilaku terhadap laporan pelanggaran yang ditemukan investigator.
Baca: Tunggu Hasil Assessment untuk Tentukan Jefri Nichol Jalani Rehabilitasi Atau Tidak
“Kesempatan perubahan perilaku itu ada di majelis komisi berdasarkan pertimbangan, pertama jenis pelanggaran, dampak pelanggaran, dan jangka waktu pelanggaran terjadi,” ucap Gopprera.
KPPU menjelaskan jangka waktu pelanggaran satu hal yang penting, pengaturan jadwal harus diatur benar-benar karena dibatasi undang-undang.
Baca: Warga Sampang Dihebohkan Kabar Orang Mati Hidup Lagi, Begini Pengakuan Pelaku
“Jangan sampai proses pemeriksaan kita tidak maksimal hanya karena dibatasi oleh waktu. Contohnya majelis saksi, majelis terlapor kan belum tentu sekali panggil langsung hadir sementara perkara lain harus tetap jalan,” ujarnya.
Sebelumnya terlapor dalam kasus dugaan kartel tiket pesawat ini, yaitu perusahaan maskapai Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
Tim KPPU memeriksa kembali atau check and balance hasil kerja dari para investigator guna memastikan alat bukti cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.