Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN Janji Kurangi Tagihan Listrik, Berikut Besarannya

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan," ujar Sripeni

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in PLN Janji Kurangi Tagihan Listrik, Berikut Besarannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung makan ditemani lampu tempel karena gelap akibat pemadaman listrik, di Rumah Makan Ampera, Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Minggu (4/8/2019). PLN melakukan pemadaman listrik di wilayah Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dari suang hingga sore karena ada gangguan di Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Transmisi Ungaran-Pemalang. Pemadaman ini telah merugikan aktivitas perekonomian terutama UMKM, seperti konveksi, toko, rumah makan, dan yang lainnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi itu akan mengikuti aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.

"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan," ujar Sripeni, Senin (4/8/2019).

Adapaun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Baca: Listrik Padam Massal, Sofyan Basir: Tak Perlu Swastanisasi Listrik

Baca: Kehabisan Lilin Saat Listrik Padam? Yuk Bikin Sendiri, Begini Caranya

Baca: Gandeng PLN, Bareskrim Polri Selidiki Penyebab Gangguan Listrik

Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik ( Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum .

"Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya," ucapnya.

Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.

Berita Rekomendasi

Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.

"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar," ucapnya.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Untuk perkembangan terkini (12.00) pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.

Kompensasi

PT PLN (Persero) menjanjikan akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di sejumlah wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas