Kemendag Panggil PLN Terkait Kompensasi Atas Pemadaman Listrik
"Kami dapat penjelasan komplit terutama terkait kompensasi, sehingga masyarakat bisa dapat ganti rugi," ujar Veri
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memanggil PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik berjam-jam di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat hingga sebagian wilayah Jawa Tengah pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menjelaskan, panggilan itu untuk meminta penjelasan perusahaan pelat merah penyedia setrum itu mengenai kompensasi ke pelanggan.
"Kami dapat penjelasan komplit terutama terkait kompensasi, sehingga masyarakat bisa dapat ganti rugi," ujar Veri usai rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Baca: Dirugikan Akibat Mati Listrik PLN? Adukan ke LBH dan YLKI, Ini Lokasi Poskonya
Dia menjelaskan, pihaknya dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima sejumlah laporan dari pelanggan yang mengaku mengalami kerugian atas insiden tersebut.
"Kemendag mempunyai kewajiban melindungi masyarakat terhadap kerugian-kerugian yang dialami. Kami berharap ini tidak terjadi lagi dan kami apresiasi proses penangannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PLN Regional Jawa Barat Haryanto WS memastikan pihaknya akan memberikan kompensasi sesuai aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017. Ganti rugi yang diberikan bisa berupa pengurangan tagihan listrik ke pelanggan.
"Jumlah pelanggan (terdampak) sekitar 22 juta pelanggan di Jabar, DKI, Banten kompensasi sesuai ketentuan berlaku," jelas Haryanto.
Adapun besaran kompensasi yang akan diberikan yaitu 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.
Sementara untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum .
Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler.
Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).
"Sesuai ketentuan kalau lampaui 10 persen dr TMP (tingkat mutu pelayanan) langsung kita kenakan kompensasi. Itu pukul rata bukan berdasarkan durasi padam tapi TMP-nya," tuturnya.
Sementara itu Veri mengatakan, Kemendag bersama BPKN akan mengawasi proses pemberian kompensasi kepada konsumen tersebut.
"Untuk perlindungan konsumen PLN wajib laporkan soal kompensasi itu jadi ke depan masyarakat terkait listriknya bisa terjamin," pungkasnya.