Braman Optimis LPDB KUMKM Mampu Salurkan Dana Bergulirnya Sebesar Rp1,5 Triliun tahun 2019
Braman Setyo juga mengakui bahwa secara total sejak awal berdirinya Badan Layanan Umum (BLU) ini sudah digulirkan sebanyak Rp 9,3 Triliun
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Braman Setyo mengatakan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) optimis tahun 2019 ini mampu menyalurkan dana bergulirnya sebesar Rp1,5 Triliun tahun ini.
Hingga Juli 2019, telah tersalurkan Rp793,6 Miliar dan diharapkan hingga akhir Agustus 2019 sebesar Rp 850 Miliar - Rp 900 Miliar.
Braman Setyo juga mengakui bahwa secara total sejak awal berdirinya Badan Layanan Umum (BLU) ini sudah digulirkan sebanyak Rp 9,3 Triliun dengan jumlah mitra 4.323 unit dan 1,019 juta end user.
Total tenaga kerja yang dikaryakan melalui dana bergulir ini mencapai 1,857 juta.
"Kita tawarkan suku bunga yang sangar murah yaitu 4,5 persen per tahun pada sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. 5 persen pertahun untuk sektor riil dan 7 persen untuk sektor simpan pinjam," ungkap Braman Setyo saat menghadiri acara Focus Group Discussion bertema 13 Tahun Kiprah LPDB dalam Mengembangkan Koperasi dan UKM di Gedung Smesco Indonesia Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Untuk mengejar target penyaluran dana bergulir tersebut diakui Braman ada kendala yang dihadapinya, yaitu ketiadaan akses pelayanan di daerah. Hal ini karena regulasi yang tidak mengizinkan LPDB-KUMKM membuka cabangnya di daerah.
Oleh sebab itu perlu ada perhatian dari pemerintah agar status BLU ini dapat ditingkatkan setara dengan Badan atau Lembaga yang lansung di bawah Presiden atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Dengan cara tersebut maka LPDB-KUMKM akan lebih mudah menyalurkan dana bergulirnya kepada mitra-mitranya.
Sebab dengan perubahan status tersebut secara otomatis LPDB akan mendapatkan previllage untuk membuka kantor cabang di daerah.
"Keuntungannya nanti kita bisa bikin cabang jadi infrastruktur yang sampai ke daerah secara otomatis akan terbentuk dengan sendirinya," jelas Braman di acara yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Koperasi ini.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eni Sri Hartati, salah satu pembicara di acara ini mengatakan sektor UMKM di Indonesia selama ini kurang terurus dengan baik.
Padahal 96 - 99 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor ini. Sayangnya banyak kebijakan pemerintah yang kurang pro terhadap UMKM.
Sebagai contoh banyaknya BLU yang dibentuk Kementerian dan Lembaga untuk mengurusi UMKM namun dalam eksekusinya tidak benar-benar melakukan pendampingan termasuk menyalurkan pembiayaan. Oleh sebab itu Eni berharap LPDB-KUMKM menjadi BLU yang benar-benar pro terhadap sektor ini.
"Jika Pemerintah mau serius mendongkrak akselerasi pertumbuhan ekonomi, uruslah kekuatan utama kita sektor UMKM. Semua kebijakan peningkatan, akses pembiayaan dan pemasaran atau apapun itu justru yang utamanya adalah UMKM," jelas Eni.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Tetap Bidang Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sharmilla, membenarkan status LPDB harus diperkuat oleh pemerintah sendiri.
Termasuk diantaranya dengan menambahkan modal dana bergulir kepada UMKM. Pasalnya dengan dana Rp1,5 triliun tahun ini dirasa masih belum dapat mencukupi kebutuhan dana dari pelaku UMKM.
"Kalau dana bergulir itu terbatas, sementara UMKM meningkat terus, jadi bagaimana bisa mengcover seluruhnya. Koperasi jumlahnya juga meningkat, kan nggak mungkin bisa tercukupi (dana Rp1,5 Triliun)," tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Rektor III Bidang Riset dan Kerjasama Ikopin, Yunita Indriani yang mengakui bahwa status LPDB-KUMKM memang harus diperkuat agar penyaluran dana dan penerimaan proposal pengajuan dana di daerah dapat lebih cepat.
Diakuinya bahwa isu yang berkembang sementara ini proses pencairan dana bergulir dianggap terlalu lama.
"LPDB ini harus didudukkan sebagai lembaga pembiayaan yang diberikan porsi besar. Jadi LPDB punya kewenangan yang lebih luas," katanya..