Perpres Kendaraan Listrik Atur TKDN Sebesar 35%, Menperin : Insentif Menarik
Perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik terus dinanti tak hanya oleh pelaku industri saja namun juga publik tentunya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik terus dinanti tak hanya oleh pelaku industri saja namun juga publik tentunya.
Apalagi dikabarkan pada beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut.
Meski telah diteken, sayangnya isi mengenai regulasi Perpres hingga saat ini belum dipublikasikan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan Perpres Kendaraan Listrik yang jelas akan mengatur mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan insentif untuk para pelaku industri.
Baca: Kata KPK Soal Kebakaran Hutan: Ada Kerugian Negara
Baca: Peneliti Intelijen: Enzo Allie Bisa Jadi Duta Taruna Toleran TNI
Baca: Link Live Streaming Indosiar Persib Bandung vs Borneo FC Liga 1 2019, Akses Disini
Perpres juga mengatur pembagian tugas masing-masing Kementerian termasuk infrastrukturnya.
"Ya Perpres kan mengatur mengenai TKDN, itu diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di Kementerian, termasuk infrastruktur nya. Kemudian nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP Nomer 41," terang Airlangga saat membuka acara Pameran Industri Komponen Otomotif di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Besaran TKDN yang diatur dalam Perpres, Menteri Airlangga mengungkap bahwa besaran TKDN sebanyak 35% hingga 2023.
"TKDN sampai 2023 itu 35%," jelas Menperin.
Besaran insentif sendiri tak diungkapkan lebih lanjut oleh Airlangga.
"Yang jelas baik, menarik," ungkapnya.