Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diawasi Bappebti, Investasi Fisik Emas Digital Menjanjikan

Investasi fisik emas digital semakin aman dengan adanya izin Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Diawasi Bappebti, Investasi Fisik Emas Digital Menjanjikan
Reynas Abdila
Tamasia menggelar jumpa pers dengan topik kupas tuntas aturan penyelenggaran emas digital di Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investasi fisik emas digital semakin aman dengan adanya izin Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan tersebut ditetapkan pada Februari 2019 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Bappebti mengatur bahwa setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi penyelenggara di antaranya keanggotaan pada bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, minimal permodalan, dan penyimpanan fisik emas di tempat penyimpanan khusus.

Salah satu platform emas digital yang tengah mengurus izin usaha yakni Tamasia.

Co-Founder & CEO Tamasia Muhammad Assad mengaku siap mematuhi regulasi pemerintah untuk terus menjaga kepercayaan para pelanggan emas digital.

“Tidak lama lagi kami akan menjadi anggota di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Semua proses jual beli emas yang dilakukan di aplikasi Tamasia sangat mudah melalui teknologi, aman secara hukum dan berasaskan prinsip syariah yang transparan,” ucap Assad di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Assad mengatakan investasi fisik emas digital menjadi tren di tengah pemangkasan suku bunga.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, dengan harapan return tinggi, investasi emas digital makin diincar dengan opsi eceran mulai dari Rp 10.000.

“Kalau saya memprediksi akhir tahun per gram emas bisa tembus Rp 800 ribu. Kalau mau dapat return tinggi saat ini memang pilihannya emas,” tuturnya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menerangkan bahwa peraturan ini memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas secara digital di Indonesia.

“Investasi lewat platform digital semakin digemari oleh masyarakat karena mudah dan praktis. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin keamanan masyarakat dalam kegiatan investasi fisik emas digital,” jelas Sahudi.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang menambahkan keberadaan peraturan Bappebti dapat mendukung pembentukan harga di bursa berjangka, memberikan perlindungan nilai baik secara fisik maupun futures, serta menjadi market makers atau penyedia likuiditas di bursa berjangka.

“Pada akhirnya peraturan ini bertujuan untuk melindungi dua pihak, yaitu pedagang dan konsumen pasar fisik emas digital di Indonesia,” timpal Paulus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas