Pertamina Dinilai Tak Perlu Libatkan Perusahaan Asing Tangani Tumpahan Minyak
Tumpahan minyak menurut Kardaya sebaiknya ditangani perusahaan domestik sejauh mampu melaksanakannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT (Persero) Pertamina harus memprioritaskan perusahaan dalam negeri dalam mengatasi kasus tumpahan minyak. Selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu maka perusahaan asing sebaiknya tidak perlu.
Demikian ditegaskan anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Kardaya Warnika mengaku pihaknya mengetahui bahwa ada upaya Pertamina mendorong masuknya perusahaan asing untuk dilibatkan dalam kasus penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
“Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing,” kata Kardaya.
Baca: Menhub Perintahkan Dirjen Laut Bantu Tumpahan Minyak Karawang
Menurut dia, melibatan asing juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Jadi, tidak bisa dengan alasan mendesak atau darurat lalu dipaksanakan masuk perusahaan asing. Ada ketentuan yang wajib dipenuhi.
“Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri,” tuturnya.
Lagi pula kasus tumpahan minyak PHE ONWJ itu masih dalam kategori tier 1 (tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri), sehingga belum membahayakan serta cukup ditangani oleh perusahaan dalam negeri. Kalau statusnya naik dari tier 1 menjadi tier 2, maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing.
“Lalu apa urgensinya Pertamina mendorong masuknya perusahaan asing,” kata Kardaya.
Sebagaimana diperoleh informasi PT (Persero) Pertamina merencanakan akan menggunakan peralatan dan jasa tenaga kerja asing untuk menangani kasus tumpahan minyak PHE ONWJ.
Perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng oleh PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang well and drilling services yakni jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak.
“PT Elnusa selama ini dikenal bukan perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan tumpahan minyak,” kata Kardaya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Karnika, perusahaan yang diizinkan untuk menanggulangi tumpahan minyak harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan yang diizinkan untuk menanggulangi tumpahan minyak diwajibkan mendapat persetujuan dari Kementerian Pehubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Artinya, baik perusahaan, peralatan maupun jasa tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus mendapat izin dari Ditjen Hubla, Kemenhub.
Khusus untuk operator yang mengoperasikan peralatan tumpahan minyak wajib mendapat sertifikat International Marine Organization (IMO) dari Kemenhub.
Hal itu sesuai degan ketentuan yang berlaku di Indonesia, maka sertifikat IMO dari tenaga asing tidak serta merta berlaku, melainkan harus mendapat persetujuan dari Ditjen Hubla.
Karena sertifikat IMO di setiap negara tidak semua sama karena beda negara beda kualifikasi sesuai wilayah negara masing-masing.