Grup Keuangan Asal Singapura Niat Ambil Alih Bank Permata, OJK Angkat Suara
grup keuangan asal Singapura yakni Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) tertarik untuk mengakuisisi 90% saham Bank Permata senilai US$ 1,9 M
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar banyaknya investor yang tertarik masuk ke PT Bank Permata Tbk (BNLI) kian kencang.
Belakangan dikatakan grup keuangan asal Singapura yakni Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC) tertarik untuk mengakuisisi 90% saham Bank Permata senilai US$ 1,9 miliar menurut artikel yang dimuat Bloomberg (14/8) lalu.
Sebelum OCBC, dua lembaga keuangan asal Jepang yakni Mizuho Financial Group dan Sumitomo Mitsui Financial Group juga dikabarkan tengah mengincar kepemilikan saham Bank Permata.
Sumber Kontan.co.id sebelumnya menyebutkan otoritas di dalam negeri lebih menyukai investor asal Jepang. Pertumbuhan sektor kredit melambat dan inflasi rendah mendorong Bank asal Jepang berekspansi ke negara lain dan Indonesia menjadi salah satu tujuan.
Baca: Disinyalir Penipuan, Bank Permata Diminta Tutup Rekening Mengatasnamakan Sanken
Sumitomo disebut ingin membidik seluruh kepemilikan Astra dan Standard Chartered Bank. Sedangkan Mizuho cuma akan mengambil saham dari Standard Chartered karena perusahaan ini ingin Grup Astra tetap memiliki bisnis di sektor perbankan.
Apalagi kabarnya Bank Permata juga telah menjadi bank pengelola gaji karyawan (payroll) Mizuho. Pun Mizuho dikabarkan akan segera berkantor di Gedung Astra, Sudirman, Jakarta Pusat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat bicara soal maraknya rumor yang beredar tersebut.
Kepala Eksekutif Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan sampai saat ini belum ada permohonan atau pembicaraan dari pihak asing maupun lokal terkait rencana investasi ke Bank Permata kepada OJK.
"Mereka itu masih dalam proses (mencari investor). Saya belum dengar, kabar masalah Permata belum ada sampai saat ini yang bertemu atau laporan masuk," katanya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (17/8).
Regulator sekaligus pengawas perbankan di Indonesia menegaskan bahwa untuk melangsungkan aksi korporasi atau investasi, lembaga keuangan maupun investor wajib lebih dahulu melapor ke OJK.
Meski begitu, Heru tidak melarang jika ada investor baik asing maupun lokal yang berniat untuk mengakuisisi bank di Indonesia. Tentunya, selama seluruh kewajiban dan persyaratan terpenuhi.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Bank Permata diincar investor asing? Ini kata OJK