Kisah Usaha Putri Tukarkan Uang Rusak yang Dimakan Rayap di Bank
Uang jutaan rupiah yang ditabung Putri dimakan rayap dan menyebabkan kerusakan pada yang tersebut. Unggahan Putri ini dibagikan ulang
Editor: Fajar Anjungroso
Ketika uang kertas diperiksa menggunakan alat dan diperoleh hasil kurang dari 67 persen, uang itu langsung dicap "Tidak Diganti".
Kemudian, uang-uang yang kondisinya di atas 67 persen atau yang lolos uji kelayakan dipisahkan dan ditempelkan di atas kertas putih.
Selanjutnya, digunting sama dengan bentuk asli uang kertas utuh. Akan tetapi, dari jumlah Rp 5,4 juta uang yang ada dalam plastik itu, pihak BI mengungkapkan, hanya Rp 1,05 juta saja yang lolos uji kelayakan untuk ditukar dengan uang baru.
Sementara, untuk uang-uang yang dicap "Tidak Diganti" dimasukkan dalam plastik dan dikembalikan ke Putri.
Penjelasan BI
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, uang yang tidak layak edar meliputi uang rusak, uang lusuh, uang cacat, dan yang telah dicabut serta ditarik dari peredaran.
"Bagi masyarakat yang memiliki uang tidak layak edar, berupa uang cacat atau uang rusak, dapat menukarkan uang tersebut dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia setempat," ujar Onny, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, penukaran uang bisa dilakukan pada waktu kegiatan kas keliling BI atau di kantor pihak lain yang disetujui oleh pihak BI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.