Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan

Pemerintah memang tengah membuka peluang investasi sebesar-besarnya untuk para investor dalam upaya membangun perekonomian Indonesia.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Soal Peluang Investasi, Dirut KCN Dukung dengan Syarat Pemerintah Evaluasi Kebijakan
TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI
Direktur Utama KCN Widodo Setiaji 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memang tengah membuka peluang investasi sebesar-besarnya untuk para investor dalam upaya membangun perekonomian Indonesia.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam visi pemerintahannya pada periode kedua, yang ia sampaikan beberapa waktu lalu.

Hal itu pun menjadi sorotan Direktur Utama Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi.

KCN merupakan pemegang konsesi pengelolaan Pelabuhan Marunda dan kehadirannya dianggap memiliki peranan untuk mengurangi beban pemerintah dalam menghadirkan infrastruktur laut sebagai penopang logistik nasional.

Widodo Setiadi mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif program tersebut karena ia menilai program ini tentunya bisa menjadi pedoman bagi KCN dalam melakukan bisnis, khususnya di bidang pelabuhan.

"Saya sangat mendukung program pemerintah ini, karena sebetulnya buat kami yang ingin bergerak di bidang kepelabuhanan, itu kan menjadi semacam ada pedomannya," ujarnya, saat ditemui di Kompleks KG Group, Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

BERITA TERKAIT

Ia pun secara terbuka menyampaikan dalam dunia bisnis, kepastian investasi merupakan hal yang sangat penting.

Begitu pula yang diinginkan oleh pihaknya selaku investor, "Kan kalau di bisnis itu, kami menghitungnya kepastian investasi kami bagaimana?,".

Widodo Setiadi menekankan, suatu hal yang wajar jika para pelaku bisnis mengukur waktu hingga untuk diberikan kepada siapa manfaat investasi tersebut.

"Apa yang kami keluarkan, akan kembali return of investment nya berapa lama? manfaatnya buat semua pihak apa? itu kepastian, jadi pedoman," tegasnya.

Baca: Sengketa KCN dan KBN Berlanjut, Pengamat: Investor Enggan Tanamkan Modal

Kendati demikian, sebagai investor, ia berharap agar pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap semua kebijakan yang terkait dengan investasi.

Hal itu agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sektor swasta maupun pemerintah sebagai regulator.

"Tetapi yang kami garisbawahi juga adalah sebetulnya pemerintah ini juga harus mengevaluasi, memonitoring semua kebijakannya," papar Widodo Setiadi.

Sehingga jika terjadi sengketa ataupun perselisihan (dispute), bisa diketahui pihak mana yang harus bertanggung jawab.

Itu yang menjadi poin penting yang ingin disampaikan KCN sebagai investor yang kini juga tengah melanjutkan investasi dalam pembangunan tiga dermaga di Pelabuhan Marunda.

"Dan kalau terjadi dispute, siapa yang bertanggung jawab, karena dispute ini kan bisa di pihak swastanya, bisa di pihak regulatornya, bisa di partner, pemerintah harus memikirkan itu," tutur Widodo Setiadi.

Kepastian investasi menurutnya, bisa memberikan dampak positif bagi iklim investasi di tanah air yang memang tengah dibidik Presiden Jokowi.

Sehingga para investor percaya diri untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Supaya iklim investasi di bidang maritim ini betul-betul bisa terjaga dan kondusif, bisa menjadi percontohan," jelas dia.

Ia berharap para investor lainnya, baik lokal maupun asing, tidak mengalami hal seperti yang dialami pihaknya saat ini.

"Kalau nggak, saya melihat dengan apa yang sedang kami alami, kami kan sebagai investor mengalami dilema, menanam investasi pada negara, digugat oleh negara, nah ini kan mengalami dilema," kata Widodo Setiadi.

Sebelumnya, persoalan hukum memang tengah membelit KCN dengan PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan kini masalah tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Perlu diketahui, KCN digugat oleh KBN yang juga merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui PN Jakarta Utara.

Permasalahannya adalah terkait polemik pembangunan proyek Pelabuhan Marunda pada 2013 lalu.

KCN memenangkan tender pembangunan Pelabuhan Marunda pada 2004, dan BUMN menunjuk KBN yang bergerak di bidang logistik area untuk melakukan visibility study.

Kemudian konsep pembangunan pelabuhan itu pun dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selanjutnya, perjanjian saham pun dibuat dengan persetujuan pemegang saham dari KBN dan KCN.

Rasio pembagiannya, untuk KCN sebesar 85 persen, dan KBN 15 persen. Namun kini kedua pihak tengah bersengketa, padahal Pelabuhan Marunda ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas