Indonesia Terapkan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP Dari China dan Malaysia
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai bea masuk antidumping (BMAD) untuk barang impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP)
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan mengenai bea masuk antidumping (BMAD) untuk barang impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024, di mana mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkannya beleid ini pada 17 September 2024.
Dalam pertimbangan pada beleid itu menyebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan China.
Baca juga: Mulai Was-was, Kemenperin Ingin Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik China Segera Terbit
"Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kasual antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi ayat pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (20/9).
Adapun BMAD ini dikenakan terhadap produk impor produk BOPP dalam bentuk film yang termasuk pos tarif 3920.20.10 asal Malaysia dan China.
Selain itu, BMAD juga dikenakan atas BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99 asal Malaysia dan China.
Secara rinci, Indonesia mengenakan BMAD untuk eksportir Malaysia yakni Stenta Films (M) Sdn.Bhd sebesar 18,60 persen dan Scientex Great Wall Sdn.Bhd sebesar 6,36?n perusahaan lainnya sebesar 18,60%.
Kemudian, untuk eksportir China yakni Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Films Co., Ltd sebesar 5,76%, Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd sebesar 10,75%, Sugian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99% serta perusahaan lainnya sebesar 29,95%.
Pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah dikenakan.
"Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud (...) merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation)," bunyi Pasal 3 ayat 2 beleid tersebut.
Adapun BMAD atas produk BOPP asal Malaysia serta China ini dikenakan selama lima tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid ini. (Dendi Siswanto/Herlina Kartika Dewi)