Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik

Kemenhub tengah mendorong dan mengembangkan kebijakan untuk memberi keuntungan lebih kepada pengguna kendaraan listrik.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Janjikan Parkir Gratis hingga Diskon Uji Tipe untuk Mobil Listrik
dok Kemenhub
Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi saat menjajal bus listrik keluaran PT. Mobil Anak Bangsa (MAB), Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mendorong dan mengembangkan kebijakan untuk memberi keuntungan lebih kepada pengguna kendaraan listrik.

Hal ini agar masyarakat tergerak untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai solusi pengurangan polusi dan penggunaan BBM.

Baca: Ratusan Ojol Bakal Narik Pakai Motor Listrik

“Kendaraan berbasis listrik ini selain menghemat bahan bakar dan biaya servis kendaraan, selain itu dengan menggunakan kendaraan listrik akan mendapatkan keuntungan seperti parkir gratis dan bebas melintas di Kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat menjajal bus listrik keluaran PT Mobil Anak Bangsa (MAB), Rabu (28/8/2019).

Baca: Pemerintah Dorong Program Mobil Listrik, APM Minta Kepastian Pasar

Kementerian Perhubungan juga merespon positif Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Kelanjutan dari Angkutan Bus Massal Listrik akan saya dorong, nanti skema Buy The Service dengan kendaraan listrik akan coba saya teruskan namun karena akan digunakan di kota selain Jakarta saya rasa yang cocok adalah bus ukuran sedang atau bus 3/4,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi mengakui harga kendaraan listrik cenderung lebih mahal daripada harga kendaraan biasanya.

Namun, dari sisi efisiensi operasional, maintenance, dan bahan bakarnya disebut lebih murah dibandingkan mobil biasa.

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait insentif yang akan diberikan, Dirjen Budi mengatakan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal.

“Dalam hal ini kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa," papar Dirjen Budi.

"Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif dimana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp 75 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya bertujuan untuk mendukung adanya Perpres 55/2019 ini sebagai solusi pengurangan polusi dan pengurangan BBM,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas