Pasang Iklan di Google Dikenai Pajak 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Oktober
PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads.
PPN ini mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat.
Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.
"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).
Baca: Dorong Kemajuan Startup Indonesia, JK Singgung Alibaba, Google, Facebook, dan Microsoft
Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda. Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.
"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebutnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, Anda dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.