Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bakal Survei Kepuasaan Pelanggan Terkait Tarif Ojol Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan penyesuaian tarif ojek online di seluruh Indonesia per Senin

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Bakal Survei Kepuasaan Pelanggan Terkait Tarif Ojol Baru
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan penyesuaian tarif ojek online di seluruh Indonesia per Senin (2/9/2019) hari ini.

Hal ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang tertera di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Direktur Jenderal Perhungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, akan menggelar survei tingkat kepuasan pelanggan dan tingkat penghasilan pengemudi pasca tarif baru ini diberlakukan di 221 kota tempat Gojek beroperasi, dan 224 wilayah operasional Grab Indonesia.

Nantinya, hasil survei ini akan dijadikan bahan pertimbangan saat evaluasi.

"Kalau misalnya terjadi masyarakat merasa mahal dan sebagainya, apakah tarif bisa turun lagi? Saya rasa bisa saja, tapi tergantung hasil survei kita," kata Dirjen Budi di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Budi menjelaskan, survei tersebur akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan di tiga zona. Terutama di Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).

Baca: Mabes Polri: BKO Brimob ke Papua untuk Jamin Keamanan

Baca: Persija dan Tira Persikabo Gagal Petik Kemenangan, Ini Klasemen Sementara Liga 1 2019

"Zona II daerah Jabodetabek berjalan relatif sangat bagus, tinggal saya masih mendengar beberapa daerah di luar Jawa yang tarifnya harus kita perbaiki kembali," paparnya.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:

- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Ketentuan tarif ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Mulai Diterapkan

Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).

Besaran tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan itu, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2019).

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku di seluruh Indonesia,” kata Yani.

"Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Baru Ojek Online Diterapkan di Seluruh Indonesia"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas