Kemenhub Bakal Survei Kepuasaan Pelanggan Terkait Tarif Ojol Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan penyesuaian tarif ojek online di seluruh Indonesia per Senin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan penyesuaian tarif ojek online di seluruh Indonesia per Senin (2/9/2019) hari ini.
Hal ini mengikuti tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang tertera di Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Direktur Jenderal Perhungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, akan menggelar survei tingkat kepuasan pelanggan dan tingkat penghasilan pengemudi pasca tarif baru ini diberlakukan di 221 kota tempat Gojek beroperasi, dan 224 wilayah operasional Grab Indonesia.
Nantinya, hasil survei ini akan dijadikan bahan pertimbangan saat evaluasi.
"Kalau misalnya terjadi masyarakat merasa mahal dan sebagainya, apakah tarif bisa turun lagi? Saya rasa bisa saja, tapi tergantung hasil survei kita," kata Dirjen Budi di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Budi menjelaskan, survei tersebur akan dilaksanakan dalam satu pekan ke depan di tiga zona. Terutama di Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya).
Baca: Mabes Polri: BKO Brimob ke Papua untuk Jamin Keamanan
Baca: Persija dan Tira Persikabo Gagal Petik Kemenangan, Ini Klasemen Sementara Liga 1 2019
"Zona II daerah Jabodetabek berjalan relatif sangat bagus, tinggal saya masih mendengar beberapa daerah di luar Jawa yang tarifnya harus kita perbaiki kembali," paparnya.
Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Ketentuan tarif ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Mulai Diterapkan
Penerapan tarif baru ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai berlaku hari ini, Senin (2/9/2019).