Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ngiklan di Google, Mulai 1 Oktober Anda Harus Bayar PPN 10 Persen

Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ngiklan di Google, Mulai 1 Oktober Anda Harus Bayar PPN 10 Persen
Searchengineland.com
PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019 nanti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Google Indonesia akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk layanan iklan alias Google Ads. Pungutan PPN akan mulai berlaku per 1 Oktober 2019 nanti.

“Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10%,” terang Google seperti dikutip dari laman Pusat Bantuan Google Ads.

Aturan ini sejalan dengan pemindahan hak isu faktur (invoices) yang kini ada di bawah PT Google Indonesia sebagai penjual kembali (reseller) dari jasa layanan iklan.

Google menjelaskan, perubahan ini akan memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. 

Baca: Sinopsis Drama India Ishq Mein Marjawan Episode 43, Senin (2/9/2019): Arohi Mencari Deep

Sebaliknya, jika kontrak bisnis Google Ads masih terdaftar di Google Asia Pacific, Pte. Ltd., pajak lokal tidak berlaku untuk aktivitas periklanan di laman tersebut dan tidak akan ditampilkan dalam invoice.

Baca: Ramalan Zodiak Senin 2 September 2019: Taurus Berhenti Lari dari Masalah, Cancer di Zona Nyaman

Selain itu, Google juga mengimbau para pemasang iklan yang ingin mendapat pemotongan pajak 2% dari pembayaran iklan ke Google, untuk mengirim slip bukti potong pajak secara fisik dan asli.

Baca: Bukan Banyuwangi, Lokasi 'KKN di Desa Penari' Diduga Kuat di Wonoboyo Bondowoso, Begini Analisanya

Ini juga untuk menghindari adanya saldo pajak terutang di akun para pemasang iklan.

“Sedangkan bagi pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN atau Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” lanjutnya. 

Reporter: Grace Olivia 
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas