Asetku Turut Aktif Berpartisipasi dalam 'Fintech Exhibition 2019' di Samarinda
Perkembangan Financial Technology (Fintech) khususnya Fintech peer to peer lending (P2PL) di Indonesia cukup pesat.
Editor: Hasanudin Aco
Sehingga masyarakat dapat lebih mudah memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial masing-masing setelah paham mengenai platform tersebut.
“Apapun kebutuhannya yang terpenting kami menghimbau agar selalu menggunakan Platform Fintech P2P Lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti Asetku," ujarnya.
Di Asetku, pengguna dapat mengembangkan nilai dana mengaggurnya (idle fund) dengan return rate 18% p.a – 22% p.a.
Dana pemberi pinjaman akan disalurkan kepada peminjam berkualitas. Asetku menjalin kerjasama dengan beberapa marketplace. Dari kerjasama tersebut, Asetku dapat mengetahui tren transaksi; kuantitas transaksi hingga ketepatan, keberhasilan, dan kemampuan pembayaran calon peminjam.
“Double filter juga kami lakukan terhadap peminjam-peminjam marketplace untuk memastikan calon peminjam benar memiliki grade sangat baik. Jadi kemungkinan wanprestasi atau gagal bayar peminjam rendah. Untuk Asetku sendiri hingga kini tingkat keberhasilan pengembalian dana kepada pemberi pinjaman di angka 100%”
Pilihlah platform Fintech P2P Lending yang memiliki tingkat keberhasilan bayar atau TKB90: 100% atau mendekati angka tersebut.
Asetku berhasil menyalurkan lebih dari 2 trilliun dana kepada lebih dari 700 ribu peminjam yang sebelumnya tidak memiliki akses. Asetku optimis angka tersebut akan terus meningkat diiringi dengan semangat literasi keuangan digital yang merata di seluruh daerah Indonesia.
Tentang Asetku
Asetku hadir sebagai platform Peer to Peer Lending (P2PL) di Indonesia sejak Oktober 2017. Berada di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital, Asetku memberikan kemudahan kembangkan dana hanya melalui aplikasi “Asetku” yang tersedia di Google Play dan App Store.
Sebagai platform yang menghubungkan dana Pemberi Pinjaman kepada Peminjam personal loan, Asetku telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2018 dengan nomor S-1110/NB.213/2018.
Penerapan sistem diversifikasi memungkinkan dana berkembang dengan minimnya risiko.