Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Serikat Buruh Desak DPR Bentuk Pansus

Serikat buruh akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) BPJS Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Serikat Buruh Desak DPR Bentuk Pansus
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh akan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (Pansus) BPJS Kesehatan.

Hal ini menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

"Kami akan dorong langkah politik," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal Kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (3/9/2019).

"Nanti di depan DPR, kami (demonstrasi) akan minta DPR untuk membentuk Pansus. Ini harus dibuka, di bongkar Pansus tentang iuran BPJS," sambungnya.

Saat ini KSPI sedang menggalang suara untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Oktober 2019. Rencananya 150.000 pekerja turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR.

Serikat buruh menolak tegas kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menutup defisit biaya program JKN yang terjadi dari tahun ke tahun.

Pada 2019, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun.

Berita Rekomendasi

Menurut Said Iqbal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban peserta BPJS Kesehatan, termasuk buruh. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk iuran akan semakin besar.

Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat banyak masalah yang membuat BPJS Kesehatan defisit.

Selain iuran yang tidak sesuai dengan aktuaria, ada juga persoalan data kepesertaan yang ganda, NIK-nya tidak sesuai, hingga peserta yang ternyata sudah meninggal.

Ada juga persoalan manipulasi data gaji karyawan oleh ribuan perusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan membayar iuran lebih kecil.

Seperti diketahui, iuran pekerja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen dibayar oleh karyawan.

 Catat Besarannya

Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Senin (2/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas