Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cek Kompensasi Mati Listik dari PLN di www.pln.co.id, Ini Langkah-langkahnya

Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek Kompensasi Mati Listik dari PLN di www.pln.co.id, Ini Langkah-langkahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi jaringan listrik di permukiman padat penduduk kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kegiatan pemeriksaan instalasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian PLN dalam mengajak warga untuk memperhatikan instalasi kelistrikan yang aman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Baca: PLN: Pembayaran Kompensasi Blackout Rampung Akhir Bulan Ini

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. 

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Alokasikan Rp 865 Miliar

Rekomendasi Untuk Anda

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.

PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Sementara untuk konsumen Non Adjustment, kompensasi sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Kompensasi ini berlaku untuk rekening bulan berikutnya. 

Baca: PLN Janjikan Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Lebih Murah dari Beli Bensin

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas