Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Kompensasi Mati Listik dari PLN di www.pln.co.id, Ini Langkah-langkahnya

Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

Editor: Daryono
zoom-in Cara Cek Kompensasi Mati Listik dari PLN di www.pln.co.id, Ini Langkah-langkahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi jaringan listrik di permukiman padat penduduk kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kegiatan pemeriksaan instalasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian PLN dalam mengajak warga untuk memperhatikan instalasi kelistrikan yang aman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan

8. Klik "search".

9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.

Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.

Baca: PLN: Pembayaran Kompensasi Blackout Rampung Akhir Bulan Ini

Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. 

Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Berita Rekomendasi

Alokasikan Rp 865 Miliar

PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah.

PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas