Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Kabut Asap, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Keselamatan Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai agar mengutamakan keselamatan

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Ada Kabut Asap, Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Keselamatan Penerbangan
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kabut asap pekat menyelimuti Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, pada Kamis (129/9/2019) pagi menyebabkan 7 penerbangan tertunda keberangkatannya.(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan turut berdampak pada operasional penerbangan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada maskapai agar mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan di seluruh bandara terutama yang terdampak sebaran asap melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.




Polana mengimbau kepada seluruh penyelenggara bandar udara, maskapai, stakeholder penerbangan di wilayah kerjanya, untuk mewaspadai dampak kabut asap tersebut.

Pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure).

“Surat Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan yang sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat udara” jelas Polana di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Selain itu, Polana berharap agar para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut karena sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.

Baca: Mengintip Isi Ruangan Rahasia di Pesawat, Tempat Pilot dan Pramugari Beristirahat

BERITA TERKAIT

“Hari ini seluruh bandara beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan beroperasi normal meskipun secara fluktuatif dampak kabut asap masih mengganggu operasional penerbangan," kata Polana.

Berikut isi surat edaran Kemenhub:

1. Meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan

2. Menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya

3. Memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang undangan

4. Berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang

5. Penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas