Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sriwijaya Air Direkomendasikan Hentikan Operasi Penerbangan

Sriwijaya Air direkomendasikan agar menghentikan operasional perusahaan menyusul jasa perawatan pesawat oleh GMF Aero Asia diberhentikan.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sriwijaya Air Direkomendasikan Hentikan Operasi Penerbangan
(Tribunnews)
Sriwijaya Air 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sriwijaya Air direkomendasikan agar menghentikan operasional perusahaan.

Hal itu berhubungan dengan kelaikan mengudara pasca pelayanan jasa perawatan pesawat oleh GMF Aero Asia diberhentikan.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 096/DV/INT/SJY/IX/2019 tertanggal 29 September 2019 yang ditulis oleh Direktur Keamanan Sriwijaya Air Toto Subandoro ke Plt. Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena.

"Kami merekomendasikan Sriwijaya Air menyatakan setop operasi dari inisiatif sendiri (perusahaan) atau mengurangkan operasional disesuaikan dengan kemampuan untuk beberapa hari ke depan, karena alasan safety," tulis surat tersebut.

Baca: Peluk Barbie Kumalasari, Danang Berdamai dengan Istri Galih Ginanjar, Gue Nggak Mau Berantem

Baca: Laga Persija Kontra Persela Harus Alami Penundaan

Baca: MK Minta Mahasiswa Perbaiki Gugatan UU KPK

Saat dikonfirmasi, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Avirianto menyambut baik inisiatif perusahaan untuk menghentikan operasinya itu.

Menurutnya keputusan itu didasari atas beberapa hal, seperti berhentinya pelayanan jasa perawatan dan pemeliharaan pesawat, masa transisi pengurus perusahaan pasca tiga direksi dari Garuda Indonesia diberhentikan, hingga pengurangan pesawat yang beroperasi dari 30 menjadi 12 unit.

Berita Rekomendasi

"Mereka (Sriwijaya Air) bikin atas inisiatif sendiri karena kita kan sudah kasih toleransi transisinya lima hari sampai 2 Oktober pukul 00.00 WIB. Kalau dia sendiri mengawali sistem safety itu, nah kita menunggu surat pemberitahuan dari direktur utama ke Dirjen Perhubungan Udara," kata Avirianto kepada Tribunnews.com, Senin (30/9/2019).

"Karena kalau intern yang mengambil keputusan akan lebih baik daripada pemerintah yang ambil keputusan. Seperti punya mobil kalau STNK-nya abis lebih baik berhentikan sendiri daripada diberhentikan polisi," lanjutnya.

Avirianto melanjutkan, pemerintah masih menunggu surat dari Direktur Utama Sriwijaya Air ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti.

Bila regulator sudah menerima surat dari maskapai, baru ditentukan kelanjutan dari maskapai milik keluarga Lie itu.

"Jadi memang pemerintah itu tidak sewenang-wenang jadi beri keleluasaan ke mereka untuk bisa sadar diri kalau memang tidak mampu dia berhentikan sendiri," kata Avirianro.

"Kalau surat dari Dirut sudah sampai ke Dirjen, baru kita tindaklanjut. Sekarang belum sampai, jadi kita pengawasan saja dulu lebih ketat," imbuhnya.

Tribunnews.com sudah mencoba konfirmasi ke Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson I Jauwena, Plt Direktur Utama Sriwijaya Air Robert Waloni hingga Head of Corporate Commmunication Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat konfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas