Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Ditundanya Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang

Pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) beralasan masih membutuhkan waktu sosialisasi untuk menerapkan tarif baru tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Ditundanya Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
Kendaraan melintas di pintu gerbang tol Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (12/7). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat, ditunda.

Pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) beralasan masih membutuhkan waktu sosialisasi untuk menerapkan tarif baru tersebut.

"Masih perlu sosialisasi alasannya," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Kendaraan melenggang lepas di ruas jalan tol Karang Tengah, Kota Tangerang (kiri), pasca pengintegrasian pintu tol tersebut, seperti terlihat Senin (10/4). Sedangkan di sebelah kanan, kendaraan keluar melalui pintu tol Karang Tengah Barat, yang sedang dibangun. Seperti diketahui pintu tol karang saat telah ditutup dan terintegrasi dengan tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang Merak. (Warta Kota/Nur Ichsan)
ilustrasi. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan (SAN))

Meski demikian, Irra mengaku, belum dapat memastikan pemberlakuan tarif baru.

"Belum tahu. Sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pekan lalu, melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga mengumumkan rencana penyesuaian tarif untuk ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Baca: Pembangunan Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Baru Rampung Bulan Depan

Sejurus dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedianya memberikan keterangan terkait rencana evaluasi standar pelayanan minimal Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, Selasa siang.

BERITA REKOMENDASI

Namun, secara mendadak agenda tersebut dibatalkan.

Untuk diketahui, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, RP 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Kenaikan tarif merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi. Hal tersebut diatur sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menyesuaikan Inflasi


Sebelumnya, hingga tutup tahun diprediksi 13 jalan tol akan ada penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian harga menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan memang berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas