Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag: Pengusaha Sendiri yang Bikin Banjir Impor Tekstil, Bukan Salah PLB

Enggartiasto Lukita menjelaskan, ada pengusaha pemegang izin impor barang API-P yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan kembali

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendag: Pengusaha Sendiri yang Bikin Banjir Impor Tekstil, Bukan Salah PLB
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Mendag Enggartiasto Lukita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, penyebab banjir impor tekstil ada di pengusaha, bukan pusat logistik berikat (PLB).

Enggar menjelaskan, ada pengusaha pemegang izin impor barang API-P yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan kembali, justru dilakukan melebihi kapasitas serta dijual lagi.

"Pemegang izin API-P dark kapasitas 1.000 minta 2 000, yang protes industri di Bandung. Bocornya disitu, kita audit bersama Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Baca: Harta Karun Emas yang Muncul di Lokasi Kebakaran Hutan Sumsel Kini Jadi Buruan Warga

Tak hanya antarkementerian, Enggar juga membahas hal tersebut bersama Asosiasi Pertekstilan Indonesia terkait produksi tekstil nasional.

"Kita periksa kapasitas industri itu sendiri bersama API. Selain itu, melalui PLB agar stok yang ada di gudang keluar sesuai kebutuhan," katanya.

Baca: Viral Video Polantas di Bogor Bersikap Kasar dan Tendang Ojek Online, Kedua Pihak Mengaku Salah

Adapun Enggar menambahkan, pemerintah sudah berupaya supaya bahan produksi tekstil bisa didapatkan dari dalam negeri, sehingga tidak perlu impor.

Berita Rekomendasi

"Kalau bisa diproduksi dalam negeri dengan kualitas yang sama, lebih baik produksi dari dalam negeri. Tidak ada niat pemerintah gelontorkan (impor)," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas