Truk Sempat Dibatasi Beli Solar Subsidi, Aptrindo Inginkan Insentif Peremajaan Armada
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat membatasi kuota jenis solar subsidi untuk truk perusahaan sawit dan tambang.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Roa Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat membatasi kuota jenis solar subsidi untuk truk perusahaan sawit dan tambang.
Hal itu guna mengantisipasi terjadinya over kuota jenis solar subsidi hingga akhir tahun ini.
Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengaku tak keberatan.
Asal saja, kata dia, pembatasan subsidi tersebut dibarengi dengan keringanan biaya untuk peremajaan armada.
“Sebaiknya subsidi ini (dialihkan) jadi stimulus untuk peremajaan armada. Karena ada truk lebih dari 30 tahun usianya,” kata Gemilang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019).
Baca: Pelaku Industri Logistik Keluhkan Aturan BPH Migas Batasi Penjualan Solar Bersubsidi
Dia mencontohkan, sejumlah kebijakan yang bisa diberikan pemerintah, antara lain penerapan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk pembelian angkutan barang.
Selain itu, pelaku usaha berharap bisa mendapat relaksasi untuk tenor cicilan agar menjadi lebih panjang.
"Barangkali dengan stimulus dari kompensasi (pembatasan) BBM subsidi, misalnya untuk peremajaan DP 0 persen, tenor 5-7 tahun seperti di luar negeri sudah diterapkan seperti itu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menanggapi, permintaan tersebut memungkinkan untuk dikabulkan.
Dia menyarankan asosiasi membuat daftar perusahaan yang akan dijadikan percontohan untuk penerapan kebijakan tersebut.
“Itu tidak sulit asal dikasih (catatan) perusahaan mana saja yang diberikan (keringanan). Nanti kami bikin contoh dulu, kalau bagus kita jalankan. Nanti diusulkan ke perbankan dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan untuk kasih fasilitas,” kata dia.
Budi Karya mengakui peremajaan armada penting dilakukan karena pemerintah akan segera membatasi usia truk dalam waktu dekat. Menurutnya, truk yang boleh melintas di dalam kota akan dibatasi usianya maksimal menjadi 20 tahun.
"Kalau di atas 20 tahun kecepatannya tak maksimal buat macet, dan sebabkan hal lainnya. Oleh karenanya, sesuai asosiasi kita batasi 20 tahun umurnya. Yang lebih dari itu sebaiknya tidak di dalam kota. Makanya peremajaan harus dilakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, BPH Migas sempat membatasi pembelian solar subsidi untuk truk sawit dan tambang untuk menghindari kelebihan kuota BBM subsidi hingga akhir tahun ini.
BPH Migas mencatat, kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional hanya 14,5 juta kiloliter. Sementara realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sudah mencapai 11,67 juta kiloliter atau setara dengan 80,46 persen dari kuota.
Semestinya, realisasi per 25 September 2019 hanya 73,42 persen dari kuota.
Meski begitu, belakangan ini BPH Migas mencabut surat itu atas hasil rapat pimpinan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM pada 27 September 2019. BPH Migas mencabut surat pembatasan kuota subsidi untuk menjaga stabilitas masyarakat.