Hindari Berurusan dengan Deretan Gadai Ilegal Ini yang Tak Terdaftar OJK
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga kembali menemukan lembaga jasa keuangan ilegal.
Kali ini terdapat 22 gadai swasta yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta ada 27 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
“Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara. Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” ujar Tongam dalam keterangan tertulis, pada Senin (7/10).
Baca: Satgas Waspada Investasi Temukan Hampir 1.000 Fintech Ilegal
Adapun daftar gadai ilegal tersebut adalah:
1. Aditaman Gadai
2. Dasmin Gadai Tegal
3. Gadai HP Serayu
4. Gadaibarang.co
5. Rajawali Gadai
6. Sentral Gadai
7. Solusi Gadai
8. TNT Gadai
9. Rajawali Cell