Pengurusan Fasilitas Fiskal Kini Disederhanakan Lewat Aplikasi
Melalui aplikasi ini, ada beberapa proses yang bisa disederhanakan, seperti proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan sejumlah jajaran kementerian meresmikan aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal ini adalah bisa mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) yang transparan dan akuntabel.
Fasilitas fiskal migas sendiri merupakan kebijakan yang diberikan Pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Melalui aplikasi ini, ada beberapa proses yang bisa disederhanakan, seperti proses transaksi, paperless, serta pelaporan dan waktu.
“Secara substansi, ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yang hadir, itu kenyamanan," ujar Mardiasmo.
Baca: Sudah Sebulan Ini Del Piero Menghilang, Hanya Tas Sekolahnya yang Kembali ke Rumah. . .
Dia menjelaskan, aspek kenyamanan itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan.
"Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif,” jelasnya.
Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Rombongan Pengantin Tabrak Truk Tonton Parkir di Jalan Medan-Banda Aceh
Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.
Dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.
Metode lama mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing kementerian/lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital.
“Kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan di mana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system),” tambahnya.
Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.
“Yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen,” ujar Agus.