Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Korban Intimidasi Fintech Ilegal Enggan Adukan ke Polisi

Ketua komunitas konsumen Indonesia David M. L. Tobing menekankan banyak konsumen jadi korban dari perusahaan fintech ilegal berbasis peminjaman online

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Korban Intimidasi Fintech Ilegal Enggan Adukan ke Polisi
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua komunitas konsumen Indonesia David M. L. Tobing menekankan banyak konsumen jadi korban dari perusahaan fintech ilegal berbasis peminjaman online.

Disebut ilegal karena fintech tersebut tidak dipayungi badan hukum dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Korban yang terjerat peminjaman online pada fintech ilegal, rentan mengalami intimidasi verbal dari penagih dana, apabila terlambat mengembalikan dana yang dipinjam, atau tidak bisa mengembalikan dana tersebut," kata Tobing.

Dia melanjutkan, seringkali korban mendapat intimidasi karena tidak bisa mengembalikan peminjaman dana.

Di saat bersamaan, mereka enggan mengambil jalur hukum atas persoalaan ini karena mereka takut adanya teror dari pihak yang menagih dana pinjaman.

Baca: Fintech Ilegal Makin Menjamur, Masyarakat Diminta Cermat

Tobing juga menambahkan, dalam kasus ini ada seorang konsumen yang meminjam dana secara online melalui aplikasi fintech sebanyak 70 aplikasi, dan menjadi korban intimidasi dari pihak penagih.

Berita Rekomendasi

Fintech ilegal sebetulnya dapat diketahui dengan mencari informasi lebih dalam mengenai fintech terkait.

"Pada fintech ilegal tentunya tidak memiliki badan hukum yang jelas, dan tidak sesuai aturan OJK," ucap David.

David menyampaikan, konsumen juga harus cerdas menggunakan pinjaman pada aplikasi fintech ini, harus dapat membedakan antara kebutuhan, dan keingingan. Sehingga tidak terjerat utang fintech.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas