Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi

Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Jasindo terus menunjukan dukungannya kepada petani dalam mengelola risiko gagal panen dan mengamankan masa depan pertanian di Indonesia untuk mencapai swasembada pangan.

Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.

“Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema dalam pernyataannya, Kamis(16/1/2025).

Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadapketahanan pangan nasional.

Brellian juga menjelaskan, komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.

Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.

Baca juga: Prabowo Bantah Minta Hentikan Proyek Infrastruktur: Saya Berikan Sebagian ke Swasta

Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:

Berita Rekomendasi

1. Lapor Kerusakan Tanaman:

Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian

Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung:

Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

Baca juga: Bos OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti: Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

3. Proses Verifikasi:

PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.

4. Pencairan Ganti Rugi:

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

Dengan nilai manfaat hingga Rp 6 juta per hektar per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.

"Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini” tutup Brellian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas