Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenperin Tetapkan SNI Wajib untuk Lindungi Industri dan Konsumen

Kebijakan SNI Wajib berfokus pada produk-produk impor yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenperin Tetapkan SNI Wajib untuk Lindungi Industri dan Konsumen
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Forum Standarisasi Industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (22/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah memberlakukan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Kebijakan ini berfokus pada produk-produk impor yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Tercatat selama semester I 2019, Kemenperin sudah menetapkan 4.984 SNI dibidang industri, sebanyak 113 SNI diantaranya ditetapkan sebagai SNI wajib.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara mengatakan bahwa kebijakan SNI secara wajib merupakan upaya melindungi industri dalam negeri dari serangan produk impor yang tidak berkualitas dan meningkatkan akses pasar luar negeri.

Baca: Cerita Lengkap Nyasarnya Bus Sudiro Tungga Jaya di Tepi Jurang Hutan Wonogiri

"Sekali kita mengusulkan SNI wajib, kita harus lapor ke WTO (World Trade Organization) dengan bukti-bukti yang jelas. Biar tidak dibilang mengada-ada melindungi industrinya. Produk yang kita wajibkan SNI itu produk K3L, itu persyaratan pertama," tutur Ngakan Timur Antara saat acara Forum Standarisasi Industri di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

Guna melakukan pembuktian kesesuaian mutu produk dalam penerapan SNI wajib dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), yaitu Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan data BPPI, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro dan 87 Laboratorium Uji.

Baca: Nadiem Makarim Resmi Mundur dari Gojek, Kevin dan Andre Jadi Nahkoda Baru

"Kemenperin terus meningkatkan kemampuan LPK khususnya Lab pengujian agar dapat memenuhi kebutuhan terhadap penerapan SNI itu sendiri," terang Ngakan.

Pemerintah diharapkan terus meningkatkan pembangunan infrastruktur standarisasi industri apabila sebuah SNI ditetapkan wajib.

Infrastruktur standarisasi industri meliputi adanya lembaga sertifikasi, laboratorium uji, asessor, hingga pengambil sampel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas