Curigai Adanya Kecurangan, Pemerintah Umumkan Larangan Ekspor Bijih Nikel per 1 Januari 2020
Terjadi kejanggalan dalam ekspor bijih nikel, setelah diumumkannya larangan ekspor per 1 Januari 2020.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.
Keputusan ini dipicu adanya kecurigaan terjadinya kecurangan.
Dikutip dari Kompas TV, Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, mengatakan adanya lonjakan ekspor bijih nikel yang melebihi kapasitas.
Dalam dua bulan terakhir, ekspor bijih nikel naik mencapai 100 sampai 130 kapal per bulan.
Pada umumnya, ekspor rata-rata hanya 30 kapal per bulan.
Adanya kejanggalan ini, membuat pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor bijih nikel pada Senin (28/10/2019) kemarin.
Penghentian ini akan dilakukan selama dua pekan untuk dilakukannya evaluasi.
Baca: Indonesia Juru Kunci Lumbung Nikel Dunia
Baca: Dimajukan Lebih Cepat 2 Tahun, Indonesia Stop Ekspor Nikel Demi Pengembangan Mobil Listrik
Meurut Luhut, Menteri SDM sekarang sedang meneliti list perusahaan yang memiliki smelter dan akan mengunjungi smelter-semelter untuk dicek.
Dalam evaluasi ini, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Pemerintah mengaku tidak akan ragu memberikan sanksi hukum jika pelanggaran ditemukan.
Selama penghentian ekspor bijih nikel, pengusaha dalam negeri dapat menjual bijih nikel kepada smelter dosmetik.
Bahlil Lahadalia Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan pengusaha yang sudah membangun smelter dapat membeli dengan harga internasional serta sejumlah potongan.
"Tidak adanya ekspor itu, tidak berarti tidak dijual. Dijual di sini. Jadi pengusaha yang membangun smelter, wajib membeli dengan harga internasional dikurangi transit dan pajak ekspor," ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, keputusan ini sudah tepat dan saling menguntungkan.