Curigai Adanya Kecurangan, Pemerintah Umumkan Larangan Ekspor Bijih Nikel per 1 Januari 2020
Terjadi kejanggalan dalam ekspor bijih nikel, setelah diumumkannya larangan ekspor per 1 Januari 2020.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh industri pengguna bijih nikel.
Hal ini dikarenakan dapat mendorong adanya hilirisasi nikel.
Baca: Larangan Ekspor Nikel Dipercepat Jadi Awal 2020
Baca: Larangan Ekspor Nikel Bikin Investor Minati Bangun Pabrik Baterai di Indonesia
Diketahui, Indonesia menjadi penghasil nikel terbesar di didunia.
Namun, adanya ekspor bijih nikel ke luar negeri membuat Indonesia menderita kerugian.
Hal ini dikarenakan tidak menambahnya nilai di dalam negeri.
Diharapkan penghentian ekspor bijih nikel ini akan menambah nilai yang signifikan dari pengelolaan nikel.
Dikutip dari KompasTV, adapun proses pelarangan ekspor yang dilakukan pemerintah sudah diputuskan berdasarkan peraturan Menteri SDM pada Januari 2022.
Namun larangan ini dimajukan dua tahun lebih cepat, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020.
Baca: Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel
Tak hanya itu, ditemukannya kelebihan ekspor yang nilainya tidak sesuai dengan yang ditetapkan membuat ekspor bijih nikel di hentikan sejak Selasa (29/10/2019).
Tujuah penghentian ekspor tersbeut adalah untuk evaluasi.
Adapun keuntungan larangan ekspor adalah Indonesia dapat mengolah bijih nikel di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah yang dapat mencapai tiga kali lipat.
Hal ini juga akan memengaruhi pemasukan negara menjadi tiga kali lipat.
Meskipun hasil itu tidak akan didapatkan secara langsung karena semuanya membutuhkan proses.
Larangan ekspor bijih nikel juga dapat menjaga industri komoditas pertambangan nikel. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)