Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Curigai Adanya Kecurangan, Pemerintah Umumkan Larangan Ekspor Bijih Nikel per 1 Januari 2020

Terjadi kejanggalan dalam ekspor bijih nikel, setelah diumumkannya larangan ekspor per 1 Januari 2020.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Curigai Adanya Kecurangan, Pemerintah Umumkan Larangan Ekspor Bijih Nikel per 1 Januari 2020
tribunnews.com
ILUSTRASI : Pengolahan Nikel PT PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia sebelumnya resmi melarang ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020.

Keputusan ini dipicu adanya kecurigaan terjadinya kecurangan.

Dikutip dari Kompas TV,  Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi, mengatakan adanya lonjakan ekspor bijih nikel yang melebihi kapasitas. 

Dalam dua bulan terakhir, ekspor bijih nikel naik mencapai 100 sampai 130 kapal per bulan.

Pada umumnya, ekspor rata-rata hanya 30 kapal per bulan.

Adanya kejanggalan ini, membuat pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor bijih nikel pada Senin (28/10/2019) kemarin.

Penghentian ini akan dilakukan selama dua pekan untuk dilakukannya evaluasi.

Baca: Indonesia Juru Kunci Lumbung Nikel Dunia

Baca: Dimajukan Lebih Cepat 2 Tahun, Indonesia Stop Ekspor Nikel Demi Pengembangan Mobil Listrik

BERITA TERKAIT

Meurut Luhut, Menteri SDM sekarang sedang meneliti list perusahaan yang memiliki smelter dan akan mengunjungi smelter-semelter untuk dicek.

Dalam evaluasi ini, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Pemerintah mengaku tidak akan ragu memberikan sanksi hukum jika pelanggaran ditemukan.

Selama penghentian ekspor bijih nikel, pengusaha dalam negeri dapat menjual bijih nikel kepada smelter dosmetik.

Bahlil Lahadalia Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, mengatakan pengusaha yang sudah membangun smelter dapat membeli dengan harga internasional serta sejumlah potongan.

"Tidak adanya ekspor itu, tidak berarti tidak dijual. Dijual di sini. Jadi pengusaha yang membangun smelter, wajib membeli dengan harga internasional dikurangi transit dan pajak ekspor," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, keputusan ini sudah tepat dan saling menguntungkan. 

Kebijakan pemerintah ini disambut baik oleh industri pengguna bijih nikel.

Hal ini dikarenakan dapat mendorong adanya hilirisasi nikel.

Baca: Larangan Ekspor Nikel Dipercepat Jadi Awal 2020

Baca: Larangan Ekspor Nikel Bikin Investor Minati Bangun Pabrik Baterai di Indonesia

Diketahui, Indonesia menjadi penghasil nikel terbesar di didunia.

Namun, adanya ekspor bijih nikel ke luar negeri membuat Indonesia menderita kerugian.

Hal ini dikarenakan tidak menambahnya nilai di dalam negeri. 

Diharapkan penghentian ekspor bijih nikel ini akan menambah nilai yang signifikan dari pengelolaan nikel.

Dikutip dari KompasTV, adapun proses pelarangan ekspor yang dilakukan pemerintah sudah diputuskan berdasarkan peraturan Menteri SDM pada Januari 2022.

Namun larangan ini dimajukan dua tahun lebih cepat, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Baca: Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengolah Biji Nikel

Tak hanya itu, ditemukannya kelebihan ekspor yang nilainya tidak sesuai dengan yang ditetapkan membuat ekspor bijih nikel di hentikan sejak Selasa (29/10/2019).

Tujuah penghentian ekspor tersbeut adalah untuk evaluasi.

Adapun keuntungan larangan ekspor adalah Indonesia dapat mengolah bijih nikel di dalam negeri sehingga memberikan nilai tambah yang dapat mencapai tiga kali lipat. 

Hal ini juga akan memengaruhi pemasukan negara menjadi tiga kali lipat. 

Meskipun hasil itu tidak akan didapatkan secara langsung karena semuanya membutuhkan proses.

Larangan ekspor bijih nikel juga dapat menjaga industri komoditas pertambangan nikel. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas