Langkah Kemenhub Cegah Kecelakaan Penerbangan Agar Kasus Lion Air JT610 Tak Terulang
ada tiga hal yang akan dilakukan regulator guna mencegah terulangnya kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi rekomendasi Komite Nasional Keselamata Transportasi (KNKT) terkait temuan penyebab kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT610 pada 29 Oktober 2018 silam yang jatuh di perairan Karawang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyebutkan, ada tiga hal yang akan dilakukan regulator guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pertama, pihaknya akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP). Prosedur-prosedur yang ada, kata dia akan diintegrasikan ke satu sama lain.
"Kita akan tindaklanjuti (rekomendasi) KNKT, kita harus buat sesuatu dalam tiga bulan pertama."
"Kita akan memperbaiki manual dari kita sendiri, antara manual satu dengan lainnya terjadi integrasi dan tidak saling bertentangan," kata Polana di Kantor DKPPU, Bandara Soetta, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Kedua, otoritas dan operator penerbangan akan mengadakan pelatihan untuk pilot-pilot yang akan menerbangkan pesawat jenis Boeing 737 Max 8, jika pesawat itu mendapat izin terbang kembali.
Baca: Boeing Janjikan Santunan Rp 1,6 Miliar untuk Korban Tewas Lion Air JT610 di Karawang
Di armada Boeing 837 Max 8 nantinya akan dipasang fitur baru terkait Safety Management Sytem (SMS).
"Terkait kewajiban pilot untuk ikut training simulator. Jadi nanti kalau ada perubahan, misalnya dari (operasikan) 737 NG ke Max 8, kami wajibkan ikut simulator dulu," kata dia.
Baca: Sri Mulyani: Lion Air Jangan Tunda-tunda Pencairan Santunan Korban Tewas Pesawat JT610
Terakhir, Polana menegaskan harus ada perbaikan dalam sistem pelaporan bahaya (hazard report) dari personel penerbangan kepada instansi dan pejabat terkait.
Hal ini dilakukan agar penanganan pertama bisa cepat dilakukan dan dikoordinasikan.
"Kita juga akan memastikan hazard report yang disampaikan oleh personel benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggung jawab," jelasnya.
Baca: Genap Satu Tahun Jatuhnya JT610, Keluarga Korban Lion Air Tabur Bunga di Tanjung Karawang
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya membeberkan hasil final investigasi kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019), terungkap sembilan faktor yang menjadi penyebab insiden jatuhnya pesawat yang menewaskan seluruh penumpang dan awaknya itu.
Sembilan faktor itu di antaranta asumsi terkait reaksi pilot terdap desain Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS), Indikator Angle of Attack 'AOA DISAGREE' tidak tersedia di pesawat Boeing 737-8 (MAX) PK-LQP, AOA Sensor pengganti mengalami kesalahan kalibrasi berulangnya aktivasi MCAS dan padatnya komunikasi dengan ATC tidak terkelola dengan efektif dan lainnya.
Atas temuan itu, KNKT membuat rekomendasi yang wajib direspon Kemenhub hingga Lion Air dalam kurun waktu tiga bulan.