Kasus Gugatan SAN Finance, Erick Thohir Tinggu Dirut Baru BTN
Erick mengatakan, sudah dapat laporan tersebut dan sedang menunggu penunjukan direktur utama (dirut) baru BTN pada akhir November
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait kasus pembobolan dana nasabah PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance di PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Erick mengatakan, sudah dapat laporan tersebut dan sedang menunggu penunjukan direktur utama (dirut) baru BTN pada akhir November 2019.
"Nanti kita tunggu dirut yang baru. Jadinya akhir bulan karena masih dalam proses me-review juga," ujarnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Selanjutnya, Erick belum memastikan langkah apa yang akan diambil terkait perampungan gugatan dari SAN Finance tersebut.
"Iya pasti ada langkah langkah hebat lah, tunggu saja kelanjutannya," katanya.
Respons BTN
Pejabat Sementara (PJS) Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan pihaknya selama ini menghormati putusan Pengadilan yang telah inkracht.
Terkait putusan pengadilan itu, SAN Finance sebelumnya telah melakukan pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung pada 2017 lalu, namun ditolak pada Januari 2019.
"Bank BTN taat asas dan taat hukum dalam melaksanakan semua produk hukum dan perintah putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Eko, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews, Senin (4/11/2019) malam.
Bank BTN pun menghormati upaya Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan oleh SAN Finance, namun Eko berharap agar perusahaan itu dapat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung saat ini terkait kasus tersebut.
"Semua pihak yang terkait, diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Eko.
Menurutnya, gugatan PT SAN Finance di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor : 154/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Maret 2017 telah diputus pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dengan amar putusan Menolak gugatan PT SANF untuk seluruhnya dan dengan demikian putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu, Eko menekankan bahwa selama ini pihaknya telah mengerahkan upaya dalam penyelamatan dana nasabah, termasuk yang dialami oleh SAN Finance.