Kasus Gugatan SAN Finance, Erick Thohir Tinggu Dirut Baru BTN
Erick mengatakan, sudah dapat laporan tersebut dan sedang menunggu penunjukan direktur utama (dirut) baru BTN pada akhir November
Editor: Sanusi
Pelaporan tersebut telah dilakukan ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 silam dengan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
"Bank BTN telah responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah dengan telah melaporkan kejahatan perbankan tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 21 November 2016," papar Eko.
Oleh karena itu ia menegaskan, melalui upaya tersebut, BTN telah menunjukkan komitmennya dalam membantu penyelesaian kasus ini, tanpa mengurangi prinsip prudential banking.
"Hal ini membuktikan bahwa Bank BTN telah patuh menjalankan prinsip-prinsip prudential banking dalam operasionalnya dan mengedepankan good corporate governance pada layanan nasabahnya," pungkas Eko.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembobolan dana nasabah di bank dengan jumlah besar kembali terjadi.
Kali ini, dana yang dibobol milik PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance yang dititipkan di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sebesar Rp 250 miliar.
SAN Finance sudah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terkait gugatannya kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN, anggota indeks Kompas100) pada 3 Oktober 2019 lalu.
Gugatan terkait kasus penggelapan dana giro di Kantor Kas BTN CIkeas pada 2016 lalu.