Asing Bakal Dapat Perluasan Kepemilikan Tanah di Indonesia
pihak asing bakal dapat perluasan hak kepemilikan tanah di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara menyatakan, pihak asing bakal dapat perluasan hak kepemilikan tanah di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, saat ini asing boleh memiliki hak atas tanah di Indonesia, namun bentuknya sebatas Hak Guna Bangunan (HGB).
Baca: Almisbat: Reformasi Agraria Bukti Jokowi Berpihak ke Petani Kecil
Baca: Hotman Paris Soroti RUU Pertanahan, Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!
"Kepemilikan asing sekarang juga boleh, tapi masih hak pakai. Sebab itu, sebenarnya di RUU kita bicarakan kepemilikan asing diatas HGB," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Sementara, Sofyan menjelaskan, pihaknya memiliki target untuk dapat memetakan status kepemilikan tanah secara keseluruhan dari Sabang sampai Merauke pada 2025.
"Peta jalan ATR jelas, seluruh tanah terdaftar pada 2025. Kemudian, layanan BPN digital agar transparan," katanya.
Selain itu, ditargetkan segala bentuk sengketa tanah bisa selesai dan meningkatkan pelayanan sebagai bentuk percepatan reformasi agraria.
"Kita selesaikan sengketa tanah, kemudian percepat reformasi agraria. Kemudian, meningkatkan pelayanan kantor, sistem tata ruang, dan indikasi pelanggaran melalui pengawasan," pungkas Sofyan.
Sebelumnya diberitakan, Sofyan Djalil mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal 2020.
Pembahasan RUU ini akan melibatkan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.