Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Disebut untuk Sosialisasi Dapil Lewat Yayasan

Satori bilang, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Disebut untuk Sosialisasi Dapil Lewat Yayasan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).  sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, menyebut bentuk program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang dilakukan dengan Komisi XI adalah kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).

Satori mengatakan, PSBI diperuntukkan bagi seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

"Memang kalau program itu semua anggota komisi XI. (Bentuk program CSR BI) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Namun, Satori membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam penyaluran dana CSR BI tersebut.

"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.

Satori bilang, dana CSR BI tersebut disalurkan ke beberapa yayasan. Namun, ia tak menjelaskan secara detail nama dan jumlah yayasan yang menerima dana CSR tersebut.

Berita Rekomendasi

"Semua (dana CSR) kepada yayasan," kata dia.

Baca juga: Soal Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Hasto-Harun, KPK: Bila Penyidik Perlu akan Dilakukan

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Baca juga: Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas