Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian ATR Punya RDTR Buat Percepatan Investasi

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kementerian ATR Punya RDTR Buat Percepatan Investasi
TRIBUNNEWS.COM/Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menyatakan, rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) bisa jadi solusi percepatan investasi di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.

"Pemerintah sangat serius menciptakan birokrasi lebih simpel, percepatan berusaha lebih mudah. Dengan ini maka investasi akhirnya lebih mudah," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Terobosan ini, lanjut Sofyan, juga telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

Baca: Genjot Investasi, Jokowi Kunjungi Korea Selatan Bulan Ini

Kemudian, salah satu peluang lain untuk melakukan inovasi adalah terkait wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui RDTR.

"Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang bisa menjadi pijakan. Sekarang baru ada 53 kabupaten atau kota yang punya RDTR," katanya.

Berita Rekomendasi

Sementara, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbuka lebar.

"Kalau RDTR sudah ada, AMDAL tidak diperlukan lagi. Ini karena waktu penyusanan RDTR itu sudah termasuk AMDAL," pungkas Sofyan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas