Kementerian ATR Punya RDTR Buat Percepatan Investasi
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN menyatakan, rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan bagian penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) bisa jadi solusi percepatan investasi di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR.
"Pemerintah sangat serius menciptakan birokrasi lebih simpel, percepatan berusaha lebih mudah. Dengan ini maka investasi akhirnya lebih mudah," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Terobosan ini, lanjut Sofyan, juga telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.
Baca: Genjot Investasi, Jokowi Kunjungi Korea Selatan Bulan Ini
Kemudian, salah satu peluang lain untuk melakukan inovasi adalah terkait wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui RDTR.
"Tanpa RDTR, kita tidak tahu penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang bisa menjadi pijakan. Sekarang baru ada 53 kabupaten atau kota yang punya RDTR," katanya.
Sementara, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbuka lebar.
"Kalau RDTR sudah ada, AMDAL tidak diperlukan lagi. Ini karena waktu penyusanan RDTR itu sudah termasuk AMDAL," pungkas Sofyan.