Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sekjen ATI Sebut Kendaraan ODOL Selalu Masalah Utama di Jalan Tol

Adanya MoU ini mulanya dipicu oleh komitmen para pihak yang terlibat dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sekjen ATI Sebut Kendaraan ODOL Selalu Masalah Utama di Jalan Tol
HANDOUT
Razia truk overdimensi dan overload (ODOL) di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Rabu (16/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiono mengatakan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) selalu menjadi salah satu masalah utama di jalan tol.

Untuk itu ATI melihat pentingnya para regulator untuk terus menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

ATI menandatangani nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan para regulator tentang Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Seluruh Indonesia melibatkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Kepolisian RI.

Baca: BPJT Targetkan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Dioperasikan November

“MoU ini menjadi bukti bahwa para pengambil keputusan benar berkomitmen dalam menciptakan kondisi aman dan nyaman tersebut. Ini merupakan semangat baru bagi kami dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan,” kata Kris di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Kepala BPJT Danang Parikesit berpandangan adanya MoU ini mulanya dipicu oleh komitmen para pihak yang terlibat dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

“Tapi kemudian kami sepakat, bahwa MoU ini dapat dibawa ke ranah yang lebih luas lagi terutama dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Adapun lima nota kesepakatan yang disebutkan dalam klausul perjanjian di antaranya pertukaran data dan/atau informasi, pelaksanaan pengamanan, pelayanan dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta bidang lain yang disepakati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas