Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub: Kebanyakan Grabwheels Dipakai untuk Gaya-gayaan

Budi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI melarang pengoperasian skuter listrik Grabwheels untuk sementara waktu.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub: Kebanyakan Grabwheels Dipakai untuk Gaya-gayaan
Ria Anatasia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memandang saat ini penggunaan skuter listrik Grabwheels sudah melenceng dari fungsinya sebagai alat bantu mobilitas masyarakat.

Menurutnya, dibandingkan sebagai alat transportasi, penggunaan skuter listrik saat ini hanya untuk gaya-gayaan.

“Kebanyakan sekarang pakai itu (skuter listrik untuk) main-main, bukan kepentingan transportasi. Iya (hanya untuk) gaya-gayaan,” ucap Dirjen Budi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca: Kemenhub Minta Anies Hentikan Sementara Pengoperasian Grabwheels

Baca: Cerita Saksi Detik-detik Dua Temannya Pengemudi Skuter Listrik Tewas Ditabrak Pengendara Mobil

Baca: Insiden GrabWheels, Manajemen Siap Berikan Bantuan untuk Keluarga Korban

Baca: Kronologi Pengguna Skuter Listrik GrabWheels Terlempar hingga Tewas Ditabrak Mobil, Ini Respon Grab

Selain itu, Budi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI melarang pengoperasian skuter listrik Grabwheels untuk sementara waktu.

Pelarangan itu dikarena aturan mengenai jalur yang bisa dilintasi skuter listrik belum jelas.

“Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu,” kata Budi.

Budi mengatakan, pemerintah pusat tak bisa mengatur soal skuter listrik karena alat mobilisasi itu tak masuk dalam kategori kendaraan umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik ke pemerintah daerah.

“Sekarang regulasinya sedang digarap oleh Pemprov DKI pakai Pergub atau Perda, saya tidaj tahu,” kata Budi.

Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab.
Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. ((KOMPAS.com/HILEL HODAWYA))

Budi menilai skuter listrik itu tak cocok jika digunakan di jalan raya. Sebab, bisa membahayakan penggunanya jika tak ada jalur khusus.

“Kalau menurut saya itu cocoknya untuk kendaraan lingkungan, misal ke taman, perumahan bukan jalan raya. Kan sudah saya sampaikan seperti itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak mobil di kawasan Gate 3 Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019). Kedua pengguna GrabWheels itu masing-masing bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).

Selain itu adapula empat orang mengalami luka-luka akibat insiden itu. Mereka adalah Fajar Wicaksono (19), Bagus (18), Wulan (18) dan Wanda (18).

Salah satu korban selamat, yaitu Fajar, bercerita bahwa peristiwa itu berawal saat ia dan teman-temannya mengendarai skuter listrik yang disewakan di FX Sudirman.

Skuter listrik yang dikendarai Amar dan Wisnu kehabisan baterai. Dua orang itu kemudian bertukar skuter listrik dengan Fajar dan berboncengan kembali ke FX Sudirman.

Tiba-tiba, ada mobil Toyota Camry yang datang dari arah belakang menabrak kencang rombongan mereka (enam orang). Mereka berenam terlempar karena tertabrak mobil itu.

Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Mereka lalu dibawa ke rumah sakit terdekat. Mereka kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas