Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Airlangga Beri Waktu 3 Bulan kepada Pemda untuk Siapkan Kartu Pra Kerja

Pemda diminta mensosialisasikan bahwa program kartu pra kerja nanti bisa diakses melalui aplikasi digital.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Airlangga Beri Waktu 3 Bulan kepada Pemda untuk Siapkan Kartu Pra Kerja
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi tenggat waktu tiga bulan ke pemerintah daerah (pemda) untuk menyiapkan program kartu pra kerja.

Airlangga menjelaskan, pemda juga diminta mensosialisasikan bahwa program kartu pra kerja nanti bisa diakses melalui aplikasi digital.

"Kartu pra kerja akan gunakan aplikasi. Pemerintah siapkan waktu 2 sampai 3 bulan peran gubernur, bupati, dan wali kota untuk bantu sertifikasi pelatihan ini," ujarnya dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda Tahun 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019).

Baca: Bikin Kartu Pra Kerja, Pemerintah Anggarkan Dana Hingga Rp 7 Juta Per Orang

Pemerintah, lanjut Airlangga, juga akan membentuk Komite Cipta Kerja guna mendorong penciptaan pelatihan bagi yang belum kerja.

Pelatihan tersebut terdiri dari 3 jenis yakni skilling, up skilling, dan re skilling khusus bagi pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019.
Jokowi menunjukkan kartu prakerja saat debat capres 2019. (KONTAN)

Kemudian, pemerintah akan mendorong pelatihan kerja di seluruh Indonesia yang tersertifikasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Berita Rekomendasi

Adapun program kartu pra kerja ini berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang satu arah yakni bantuan pemerintah ke masyarakat.

"Kartu prakerja penggunanya banyak dan tempat latihannya banyak. Diberikan ke usia 18 tahun dan tidak sedang sekolah untuk dimasukan ke vokasi dan lapangan kerja," beber Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas