Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Kemenhub Instruksikan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menginstruksikan penyelenggaraan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi perairan Indonesia.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Kemenhub Instruksikan Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang
Alex Suban/Alex Suban
Kapal Tunda Batavia III-216 milik PT Jasa Armada Indonesia (JAI) memandu kapal penumpang KM Nggapulu dari Makassar menuju terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/10/2017). PT JAI mengoperasikan kapal Pandu dan Tunda untuk mendukung seluruh kegiatan pelayanan kapal di wilayah kerja Pelindo 2, yang memiliki 10 cabang pelabuhan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Sebagai anak usaha PT Pelindo 2, PT JAI akan melantai di bursa pada akhir tahun 2017. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus H. Purnomo menginstruksikan penyelenggaraan uji kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia mulai 11 November hingga 16 Desember 2019.

Hal itu guna meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamaman transportasi laut khususnya menjelang angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,

“Selama masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Tahun Baru 2020, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus tetap menjadikan keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi prioritas utama," kata Dirjen Agus dalam keterangannya, Jumat (15/11/2019).

"Seluruh UPT juga sudah diinstruksikan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut menyambut kegiatan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020,” tambahnya.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dapat diperbaiki dan dipenuhi paling lambat tanggal 23 Desember 2019.

"Jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak dapat beroperasi sampai dipenuhinya kelaiklautan kapalnya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tiap-tiap Kantor UPT juga wajib melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angkutan Laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Begitu juga bagi para Kantor UPT yang tidak melayani kegiatan Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Dirjen Hubla juga memerintahkan untuk tetap menyampaikan laporannya.

"Untuk itu, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Indonesia harus melaksanakan Instruksi Dirjen Hubla ini dengan penuh tanggung jawab sehingga penyelenggaraan Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan terlaksana dengan baik dan lancar,” kata Dirjen Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas