Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Jembatani Gap Harga EBT

Harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu ada di atas daya beli PLN yang diukur dengan Biaya Pokok

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Jembatani Gap Harga EBT
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, F.X Sutijastoto mengatakan, saat ini pemerintah sedang memperbaiki kebijakan harga EBT dan diharapkan Perpresnya sudah bisa diteken awal tahun depan.

Kebijakan harga baru tersebut dimaksudkan untuk memastikan percepatan pengembangan EBT berjalan dengan baik, khususnya guna mengurangi neraca perdagangan yang defisit. Dirjen Toto menyatakan bahwa kebijakan energi ke depan akan berlandaskan pada 3 pilar, yaitu energy equity, environmental sustainability, dan energy security.

Atas pernyataan Dirjen EBTKE tersebut, Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Prijandaru Effendi menyambut gembira dan menyatakan, pemerintah memang harus turun tangan secara total dalam menjembatani kesenjangan tersebut

“Tidak bisa diperlakukan dalam hubungan B2B antara PLN dengan pengembang lagi, karena kedepannya yang akan menikmati energi bersih adalah masyarakat. Bagaimana pun juga, kami paham dalam menentukan harga beli, PLN punya undang-undang sendiri,” ujar Prijandaru dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2019).

Baca: Ahok Dikabarkan Akan Pimpin Pertamina atau PLN, Toto Pranoto: Tantangan Sektor Energi Sangat Besar

Baca: PLN Raih Penghargaaan Brand of The Year 2019-2020

Baca: Ahok Masuk BUMN, Posisi yang Cocok hingga Jokowi Bicara soal Kinerja Mantan Gubernur DKI Jakarta Ini

Menurut Prijandaru, sejak awal ikut berkontribusi dalam pengembangan industri EBT di tanah air, kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah masalah harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu.

Pasalnya, harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu ada di atas daya beli PLN yang diukur dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP).

“Masalahnya klise dari dulu. Bagaimanapun pengembang wajib untung dan mendapat margin dari harga proyek. Sementara PLN untuk menentukan harga juga punya undang-undang sendiri dan mereka juga diwajibkan mendapat untung dari pemerintah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

METI Dukung PK Aturan Beli Tenaga Listrik

Senada dengan Prijandaru, Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mendukung peninjauan kembali (PK) pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi 85% dari BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Selain itu, ia juga mendukung pemberlakukan sistem tarif tetap, bukan negosiasi seperti yang selama ini berlaku dan dinilai memberatkan PLN.

“Masalah harga merupakan salah satu tantangan pengembangan EBT yang harus kita pecahkan. Penetapan skema 85 persen dari BPP sangat tidak fair, dan kedua, dengan pola negosiasi, kita tidak tahu kapan itu bisa terjadi. Jadi kami maklum kalau PLN tidak mau dengan kedua pola tersebut,” paparnya.

Surya juga memberikan apresiasi atas dukungan DPR Komisi VII yang telah menyatakan akan konsisten melakukan review terhadap regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah, demi mendukung lahirnya RUU Energi Terbarukan yang telah masuk Prolegnas tahun 2019.

“Hal itu merupakan dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan dan telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia berharap pemerintah konsisten untuk tidak mengubah-ubah regulasi terus, karena akan menciptakan ketidakpastian di bidang hukum dan bisnis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas