ESDM: PKP2B Beri Kepastian Perpanjangan Kontrak ke Pengusaha Batu Bara
Dalam lima tahun ke depan setidaknya hanya tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono menegaskan perusahaan batu bara kini mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Menurut Bambang, sepanjang memenuhi ketentuan yang tertuang dalam undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), maka para pemegang PKP2B bisa secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak 20 tahun.
Baca: Jargas Kota Dumai Rampung, 4743 Rumah Tangga Bisa Menikmati Gas Bumi
Baca: Kartika Sary, Pengusaha Batu Bara Adik Yuni Shara yang Tak Kalah Cantik dari sang Kakak
“Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang (PKP2B diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967, red),” kata Bambang di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Namun demikian, wilayah PKP2B tidak seluas wilayah semula.
Dalam lima tahun ke depan setidaknya hanya tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya.
Ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).
Adapun PT Tanito Harum, yang masa kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya dibatalkan oleh Menteri ESDM periode 2014-2019 Ignasius Jonan.
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menambahkan, struktur perekonomian yang
sangat bergantung pada komoditas, termasuk komoditas tambang seperti batu bara memang tidak ideal.
Sebab komoditas akan sangat bergantung pada harga di pasar dunia sehingga bisa perekonomian sebuah negara yang bergantung pada komoditas bisa naik dan turun dengan cepat.
Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu melakukan transformasi struktur ekonomi yang tidak lagi bergantung pada komoditas.
Namun, transformasi itu butuh waktu dan tidak bisa tiba-tiba atau dengan serta-merta pemerintah meninggalkan sektor batu bara.
Hal ini disebabkan kontribusi batu bara sangat tinggi sebagai penyumbang penerimaan negara, PNBP dan PBB.
“Pemerintah harus menyiapkan perencanan yang detail agar investasi pertambangan batu bara tetap terjaga,” ujarnya.