Jangan Panik, Lakukan Hal ini Bila Terlanjur Memakai Pinjaman Online Ilegal
Jasa pinjaman online yang beberapa tahun ini sangat populer di kalangan masyarakat, memang mempunyai kelebihan ketimbang pinjaman konvensional. Contoh
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Jasa pinjaman online yang beberapa tahun ini sangat populer di kalangan masyarakat, memang mempunyai kelebihan ketimbang pinjaman konvensional. Contohnya seperti proses pendaftaran yang lebih cepat dan mudah. Oleh karena itu, fintech juga membantu banyak orang untuk bisa memperoleh akses kredit ataupun dana cepat secara online.
Tapi di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, kalian harus lebih berhati-hati memilih jasa pinjaman online. Karena saat ini banyak sekali fintech ilegal yang menawarkan jasa pinjaman online dengan iming-iming uang akan cair dalam 15-30 menit saja. Memang, uang akan bisa diterima dalam waktu yang singkat, namun dari sinilah awal mula dari permasalahan.
Dengan bunga yang tidak transparan, nasabah bisa membayar 2 kali lipat dari total uang yang dipinjam. Selain itu juga fintech ilegal biasanya menyalahgunakan data nasabah dengan menghubungi teman sekitar, atasan di kantor hingga membuat group Whatsapp jika orang itu telat membayar utang. Mengerikan sekali bukan?
Lalu bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memakai layanan fintech ilegal? Tenang dan jangan panik, mari simak 3 cara yang harus dilakukan jika sudah terlanjur memakai pinjaman online ilegal ini.
Baca: Hindari 5 Hal Ini Agar Masa Depan Finansialmu Nggak Ambyar
1. Fokus Menyelesaikan Utang yang Tersisa
Jika sudah telanjur mendapat pinjaman online cepat dari fintech yang ternyata ilegal, sebaiknya segeralah menyelesaikan tagihan yang tersisa sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Jangan sampai lewat, karena biasanya fintech pinjaman cepat yang ilegal tidak transparan perihal denda. Makin telat, biasanya akan makin besar jumlah tagihannya.
Begitu pula jika sudah telanjur meminjam ke beberapa fintech ilegal sekaligus atau bahkan menggunakan satu aplikasi untuk menutup utang di aplikasi lain. Yuk, segera berbenah! Setop download atau menggunakan aplikasi fintech tersebut. Mulailah catat seberapa banyak utang yang harus dibayar dan fokus menyelesaikan satu per satu utang yang tersisa di aplikasi-aplikasi tersebut. Berat memang, karena mungkin saja waktu jatuh temponya berdekatan. Namun, apa yang sudah menjadi kewajiban tentu harus diselesaikan.
Jangan berutang lagi untuk menutup utang yang tersisa ya. Usahakan membayar utang tersebut dari dana produktif seperti gaji atau keuntungan bisnis. Jika kepepet, cobalah untuk menjual barang-barang berharga yang ada di rumah demi menutup utang yang tersisa supaya bisa hidup tenang.
2. Jangan Tergiur Tawaran Apapun Lagi
Fintech ilegal juga menawarkan jasa yang sangat tidak relevan seperti penawaran menghapus data pribadi pada database agar kita tidak perlu membayar atau melunasi pinjaman saat ini hingga tawaran diskon pinjaman dengan syarat transfer dana terlebih dahulu dan lain sebagainya.
Dalam penawaran jasa penghapusan data, oknum terkait akan meminta pembayaran jasanya terlebih lebih dulu dengan tarif sekian persen dari jumlah utang yang akan dilunasi. Jelas sekali ini penipuan karena tidak ada jasa semacam ini. Jadi, jangan sampai tergiur dengan tawaran sejenis ini karena ini adalah penipuan. Satu-satunya cara yang bisa membuat kredit Anda selesai di pinjaman online ilegal adalah dengan melunasinya.
3. Laporkan OJK Apabila Mengalami Intimidasi
Salah satu hal yang meresahkan dari tindak tanduk fintech ilegal adalah tata cara penagihannya yang kurang baik. Tak jarang, dalam kasus fintech, muncul banyak komplain dari nasabah perihal cara penagihan fintech yang menyebarkan data-data pribadi nasabah melalui WA, SMS, atau telepon ke seluruh kontak nasabah.
Sebenarnya, hal ini bukan sepenuhnya merupakan kesalahan fintech terkait. Sebab, di awal ketika nasabah download aplikasi fintech, akan ada permintaan izin dari aplikasi ke berbagai akses di HP nasabah, salah satunya kontak. Ketika nasabah mengizinkan, maka artinya nasabah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku pada fintech tersebut. Nah, di sini fungsinya untuk selalu cermat dan teliti sebelum menggunakan jasa fintech pinjaman online.
Baca: Kini, Mimpi Menikah dan Beli Mobil Baru Bisa Terwujud dengan digibank KTA
Pada kasus lain, penagihan fintech ilegal juga tidak jarang melibatkan upaya intimidasi atau pelecehan terhadap nasabahnya. Jika ada yang mengalami hal ini, jangan ragu untuk segera melaporkan hal tersebut ke OJK atau pun pihak yang berwenang. Tujuannya agar mendapat perlindungan hukum. Selebihnya, soal sisa tunggakan yang masih ada, harus tetap fokus melunasi atau melakukan negosiasi dengan fintech terkait.
Sekali lagi, sebelum mengajukkan pinjaman online, pastikan pilih aplikasi yang tepercaya dan sudah terdaftar OJK seperti Kredivo. Aplikasi pinjaman online yang menawarkan bunga rendah dan menampilkan seluruh biaya secara transparan. Dengan bunga yang dikenakan mulai dari 2,95% bulan, nikmati cicilan tanpa kartu yang bisa digunakan di banyak e-commerce favorit dan dana cepat untuk kebutuhan mendadak.
Baca: Otoritas Jasa Keuangan OJK Sebut Hanya 127 dari 1447 Fintech yang Legal
Ditambah, Kredivo banyak promonya! Contohnya, di Harbolnas 12.12 nanti akan ada promo SALEamatan di berbagai merchant seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Blibli, Lazada Pegi-pegi, Tiket.com dan Elevenia. Promonya juga tidak tanggung-tanggung, yaitu diskon cicilan hingga Rp2,1 juta yang bisa digunakan di barang belanjaan yang sudah mendapatkan diskon sebelumnya. Sangat menguntungkan bukan? (*)