Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tujuan Petugas Pajak Telusuri Pemilik Saldo Tabungan di Atas Rp 1 Miliar

Ditjen Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar untuk dicocokkan dengan data-data

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tujuan Petugas Pajak Telusuri Pemilik Saldo Tabungan di Atas Rp 1 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Ilustrasi buku rekening bank 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menelisik pemilik saldo tabungan dan atau deposito dengan nilai minimal Rp 1 miliar untuk dicocokkan dengan data-data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Jika tidak sinkron, Ditjen Pajak akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak yang bersangkutan untuk melakukan pembetulan surat pemberitahuan ( SPT) pajak atau membayar kekurangan pajak jika memang kurang pajak.

“Ditjen Pajak mensinkronkan data simpanan nasabah dengan data, seperti NPWP (nomor pokok wajib pajak), NIK (nomor induk kependudukan), serta SPT (surat pemberitahuan) mereka,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, (27/11/2019).

Jika ditemukan ketidaksesuaian, kata Suryo, para wajib pajak bisa melakukan pembetulan SPT. Seperti umumnya pembetulan SPT, jika kurang pajak, wajib pajak wajib membayar kekurangannya.

Baca: Tren Artis Pamer Saldo ATM, Disindir Tamara Bleszynski dan Iwa K hingga Diincar Ditjen Pajak

Saat ini, kata Suryo, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengecek 10 data milik nasabah perbankan.

Oh iya, Ditjen Pajak bisa mengakses data-data nasabah bank berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Lembaga keuangan dan pasar modal wajib menyetorkan data-data nasabah ke Ditjen Pajak, selain juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Berita Rekomendasi

Kewajiban itu berlaku bagi lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan. Kewajiban pelaporan data nasabah domestik paling lambat dilakukan akhir April 2018.

“Sejak saat itu, saban bulan, selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank juga melaporkan data-dat nasabah dengan saldo di atas Rp 1 miliar ke Ditjen Pajak,” ujar Suryo.

Data yang disetor berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan terkait rekening keuangan.

Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Pajak Telisik Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar ke Atas"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas