Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Belum Kunjung Terbitkan Izin Kerjasama dengan Penerbit Uang Elektronik Alipay dan WeChat Pay

Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in BI Belum Kunjung Terbitkan Izin Kerjasama dengan Penerbit Uang Elektronik Alipay dan WeChat Pay
Bank Indonesia
Ilustrasi - Logo Bank Indonesia 

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Desember 2019, Bank Indonesia (BI) belum juga merilis izin kerjasama antara penerbit uang elektronik asing macam Alipay dan WeChat Pay dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4.

Padahal, 1 Januari 2020 menjadi tenggat bagi penerbit uang elektronik asing berbasis QR Code untuk mematuhi QR Indonesia Standard alias QRIS.

“Sampai saat ini belum ada izin yang diterbitkan, masih dalam proses,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem pembayaran BI Filianingsih Hendarta kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12/2019).

Para penerbit uang elektronik asing memang tidak bisa sembarangan beroperasi di Indonesia.

Alasannya, bank sentral mewajibkan proses penyelesaian (settlement) transaksi uang elektronik di tanah air mesti dilakukan pelaku lokal, dalam hal ini adalah BUKU 4. Makanya mereka mesti bekerjasama dengan BUKU 4. 

Baca: Penyelenggaraan ISEF 2019 Catatkan Kesepakatan Bisnis Senilai Rp 22,63 Triliun

Setidaknya ada lima bank kategori BUKU 4 yang tengah berproses mengajukan izin ini. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Berita Rekomendasi

SVP Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi membenarkan hal ini. Ia bilang saat ini ada sejumlah hal administratif yang mesti dilengkapi dan disetor kembali ke Bank Indonesia.

“Berdasarkan hasil audiensi dengan regulator, ada beberapa dokumen yang mesti disubmit kembali. Kini kami tengah merampungkan hal tersebut,“ katanya kepada Kontan.co.id.

Thomas menambahkan tak ada kendala teknikal soal integrasi sistem dengan para penerbit uang elektronik asing ini. Ia optimistis izin kerjasama bisa diterbitkan sesuai tenggat yang ditentukan bank sentral.

Sementara sebelumnya Direktur BCA Santoso Liem menyatakan penyesuaian dengan QRIS bakal memakan waktu bagi para penerbit uang elektronik asing.

Bank swasta terbesar di tanah air ini memperkirakan implementasi kerjasama dengan penerbit asing ini baru akan dimulai pada kuartal-II 2020 mendatang.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul  BI belum terbitkan izin kerjasama dengan Alipay dan WeChat Pay

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas