Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garda Khawatirkan GrabWheels Dimanfaatkan Jasa Kirim Barang Tanpa Hiraukan Keselamatan

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap pemerintah tegas mengatur GrabWheels atau otoped listrik di jalan raya.

Penulis: Fajar Anjungroso
zoom-in Garda Khawatirkan GrabWheels Dimanfaatkan Jasa Kirim Barang Tanpa Hiraukan Keselamatan
WARTA KOTA/henry lopulalan
PENGUNA GRABWHEELS - Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap pemerintah tegas mengatur GrabWheels atau otoped listrik di jalan raya.

Terlebih, tegas dia, GrabWheels bukan masuk kategori kendaraan umum.

”Secara fakta sekarang digunakan di jalan protokol. Setara roda dua tapi tanpa perlindungan dan keamanan. Ini sangat berbahaya. Ini sepertinya akan menambah kisruh lalu lintas kalau diizinkan di jalan protokol atau jalan raya,” kata dia di Jakarta, Senin (2/12//2019).

Di samping itu, dia juga menilai ke depannya ada potensi GrabWheels digunakan untuk jasa pengiriman barang tapi tanpa didukung keselamatan.

”Ini menjadikan kesempatan orang kirim barang buat murah tanpa memenuhi faktor keselamatan. GrabWheels ini untuk hobi atau olahraga. Tidak digunakan di jalan umum atau jalan protokol,” ungkap Igun.

Baca: Bukan Alat Transportasi, GrabWheels Disarankan Beroperasi di Tempat Wisata

Maka itu, dia setuju bila GrabWheels hanya beroperasi di tempat wisata. Caranya dengan dibuatkan zona aman atau jalur khusus skuter listrik di tempat-tempat seperti itu.

”GrabWheels jangan didiamkan karena berbahaya. Berbahaya bagi penggunanya juga pengguna jalan raya lainnya. Apalagi sudah ada jatuhnya korban tewas akibat tertabrak mobil,” tegasnya lagi.

Berita Rekomendasi

Alhasil, Igun meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan membuat regulasi demi kepentingan orang banyak.

"Pemerintah jangan ragu untuk bikin regulasi. Penyitaan dan denda bisa saja dilakukan sepanjang sudah ada regulasinya," katanya.

Ungkapan Igun tersebut sekaligus merespons hasil survei Grab terkait dengan keberadaan GrabWheels.

Dalam survei yang disebut dilakukan kepada 3.107 responden dan 68 mitra penyedia parkir GrabWheels disebutkan 52% respon setuju GrabWheels telah mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan bermotor.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menegaskan survei dilakukan dari 28 persen (858 orang) jumlah responden adalah pengguna GrabWheels, dan 72 persen (2.249 orang) sisanya bukan pengguna.

“Rinciannya, 91 persen dari pengguna menyatakan mendukung adanya GrabWheels di Jakarta. Sisanya lagi, mereka mendukung bila disertai dengan peningkatan layanan,” ujar Tri Sukma Anreianno, Jumat (30/11/2019).

Lantai JPO GBK di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang patah dan rusak akibat aksi sekelompok orang yang bermain skuter listrik GrabWheels diperbaiki
Lantai JPO GBK di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang patah dan rusak akibat aksi sekelompok orang yang bermain skuter listrik GrabWheels diperbaiki (Dok Bina Marga)

Survei terhadap pengendara roda empat, sebesar 72 persen mereka menilai mereka akan kembali menggunakan transportasi beremisi karbon.

Sedangkan 59 dari pengendara motor berpandangan akan meninggalkan kendaraannya untuk beralih skuter listrik (GrabWheels) jika keberadaannya lebih banyak di Jakarta.

Baca: Viral Pengendara GrabWheel Tewas Tertabrak Mobil, Polisi Keluarkan 6 Aturan Naik Skuter Listrik

“GrabWheels membawa dampak ekonomi secara signifikan bagi pengguna dan bagi penyedia area parkir,” tuturnya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI akan mulai memberlakukan aturan baru terkait keberadaan skuter listrik atau otoped yang berlalu-lalang di jalan raya mulai Senin, (25/11/2019).

Polri menyatakan, pengendara otoped yang bandel bisa dikenakan pasal Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, aturan tersebut telah terkamtub dalam Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksinya, akan mengacu pada sistem tilang elektronik.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci jalan mana yang boleh dan tidak boleh dilalui oleh Otoped.

Yang pasti, pihak kepolisian akan memberikan teguran terlebih dahulu jika pengendara otoped mengendarai daerah yang dilarang Polri.

"Nanti jika ada otoped maupun skuter yang sudah melewati jalan kemudian tidak sesuai dengan peruntukannya nanti akan diberhentikan oleh pihak Kepolisian, jika nanti yang bersangkutan tidak mau berhenti maka yang bersangkutan bisa kita kenakan ke pasal 282 Undang-undang lalu lintas jalan raya, karena tidak mematuhi petugas Kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Ia juga mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan dinas perhubungan untuk memastikan pelaksanaan aturan baru tersebut. Karenanya, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik.

Disarankan Beroperasi di Lokasi Wisata

Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja menyoroti bisnis persewaan GrabWheels.

Dia memandang otoped listrik tersebut bukanlah alat bantu mobilitas.

”Tetapi memanfaatkan kebutuhan rekreasi, untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya dalam diskusi “Quo Vadis Aturan Main Skuter Listrik” di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bila memang sebagai mobilitas, sambung dia, banyak unsur yang tak terpenuhi. 

Lagipula, berdasarkan data Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), hanya 35% pengguna yang tujuan penggunaannya sebagai alat transportasi.

Secara rinci, hasil survei RISED yang melibatkan 1.000 responden di Jakarta itu berjudul “Persepsi Masyarakat di DKI Jakarta tentang Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya dan Trotoar”.

Penelitian tersebut mengungkapkan sebanyak 81,8% responden membutuhkan kehadiran regulasi pembatasan skuter listrik.

”Ternyata penggunaan GrabWheels tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan last mile-first mile, ataupun mendukung mobilitas,” terangnya.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas